Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Dibatasi, 15 TPST di Bandung Akan Terapkan Teknologi Termal

Sebanyak 15 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Bandung, akan menerapkan teknologi termal

tribunjabar.id / Hilman Kamaludin / Arsip
MENUMPUK - Kondisi tumpukan sampah di Pasar Gedebage, Kota Bandung, Rabu (23/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 15 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Bandung, akan menerapkan teknologi termal untuk mengolah sampah yang tidak bisa terangkut ke TPA Sarimukti akibat pembuangan dibatasi 140 ritase per hari.

Sementara produksi sampah di Kota Bandung ini mencapai 1.500 ton per hari. Sehingga sisanya menumpuk di setiap TPS hingga pasar karena banyak sampah yang tidak bisa terangkut ke TPA.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan, dari 15 TPST yang direncanakan, dua lokasi yakni TPST PSM Jalan PSM dan TPST Babakan Sari di Kiaracondong telah memulai tahap konstruksi dan ditargetkan mulai operasional akhir Mei 2025.

“Kenapa kita pilih termal? Karena pemusnahan dengan metode ini bisa menyelesaikan sampah dengan cepat, sementara kita sedang mengalami kekurangan kapasitas untuk membuang ke TPA Sarimukti,” ujar Dudy, Minggu (27/4/2024)

Teknologi termal yang digunakan di Kota Bandung merujuk pada regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.70 Tahun 2016, yang memperbolehkan penggunaan metode termal dalam pengelolaan sampah selama memenuhi persyaratan tertentu.

Salah satu syarat tersebut adalah mesin yang akan digunakan tentunya harus ramah lingkungan dan memiliki sistem pemantauan emisi yang ketat.

“Mesin termal yang dipasang wajib menjalani uji emisi secara berkala setiap enam bulan. Hasil emisi harus berada dalam batas toleransi yang diizinkan oleh regulasi, jadi ini sah dan sesuai prosedur,” katanya.

Selain termal, kata Duddy, teknologi anaerobik juga digunakan sebagai pendukung circular economy, yaitu memanfaatkan limbah organik menjadi energi atau produk bernilai guna lainnya.

“Dari 15 TPST yang direncanakan, delapan di antaranya sudah menarik minat investor dan sedang dalam proses pengurusan dokumen lingkungan, perizinan, dan persiapan konstruksi,” ucap Dudy.

Untuk menerapkan teknologi ini, Pemkot Bandung menggunakan sistem Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KSPBU). Sehingga, investor swasta bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan fasilitas, sementara pemerintah hanya membayar jasa pengolahan sampah melalui skema tipping fee.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved