Daftar Gaji Maksimal Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Dapatkan Rumah Subsidi, Dibagi 4 Wilayah

Berikut inilah daftar gaji maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah subsidi, dibagi 4 zona wilayah

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
RUMAH SUBSIDI UNTUK MBR: Seorang warga saat sedang melihat-lihat rumah subsidi yang dibangun di Jalan Cireundeu, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/7/2018). - Berikut daftar gaji maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah subsidi, dibagi 4 zona wilayah 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah daftar gaji maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah subsidi, dibagi 4 zona wilayah.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rumah subsidi.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah yang ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Dalam peraturan tersebut mengatur regulasi soal gaji maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) rumah subsidi.

Aturan tersebut menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.

Baca juga: Isi Revisi UU Perkawinan, Menag Nasaruddin Usulkan 11 Strategi Mediasi Langkah Pencegahan Perceraian

Dalam aturan tersebut juga terinci aturan soal gaji maksimal MBR untuk mengajukan rumah subsidi yang berbeda-beda berdasarkan 4 zona wilayah.

Zona 1

Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

Gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 8,5 juta, umum kawin Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) Rp 10 juta. 

Zona 2

Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

Gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 9 juta, umum kawin Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta Tapera Rp 11 juta. 

Zona 3

Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

Gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 10,5 juta, umum kawin Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta Tapera Rp 12 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved