Daftar Gaji Maksimal Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Dapatkan Rumah Subsidi, Dibagi 4 Wilayah
Berikut inilah daftar gaji maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah subsidi, dibagi 4 zona wilayah
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah daftar gaji maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah subsidi, dibagi 4 zona wilayah.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rumah subsidi.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah yang ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Dalam peraturan tersebut mengatur regulasi soal gaji maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) rumah subsidi.
Aturan tersebut menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
Baca juga: Isi Revisi UU Perkawinan, Menag Nasaruddin Usulkan 11 Strategi Mediasi Langkah Pencegahan Perceraian
Dalam aturan tersebut juga terinci aturan soal gaji maksimal MBR untuk mengajukan rumah subsidi yang berbeda-beda berdasarkan 4 zona wilayah.
Zona 1
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
Gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 8,5 juta, umum kawin Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) Rp 10 juta.
Zona 2
Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
Gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 9 juta, umum kawin Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta Tapera Rp 11 juta.
Zona 3
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
Gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 10,5 juta, umum kawin Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta Tapera Rp 12 juta.
Program 3 Juta Rumah Hampir Mustahil Direalisasikan di Cimahi, Lahan Terbatas dan Tanah Mahal |
![]() |
---|
Festival Rumah Subsidi Bandung Raya Hadir Bantu Masyarakat Dapatkan Hunian Idaman |
![]() |
---|
Nasib Mujur Ketua RT Gen Z Tolak Uang Dedi Mulyadi, Kini Dapat Dana dari Gibran hingga Kenaikan Gaji |
![]() |
---|
bank bjb dan BP Tapera Kolaborasi Sosialisasikan KPR FLPP untuk Anggota Polri |
![]() |
---|
Perkuat Kualitas Layanan KPR, BTN Record Center Bandung Kelola Lebih dari 380 Ribu Dokumen Debitur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.