Sindikat Pencuri Motor di Dayeuhkolot Bandung Berhasil Dibongkar, Polisi Amankan 11 Motor

Dalam pengungkapan itu, Polresta Bandung berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang diduga sebagai penadah dan anggota dari jaringan pencurian.

Polsek Dayeuhkolot
DIAMANKAN - Kendaran para korban yang sempat dicuri oleh para pelaku dan berhasil diamankan oleh Polsek Dayeuhkolot, pada Rabu (23/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Polresta Bandung pada Rabu (23/4/2025).

Dalam pengungkapan itu, Polresta Bandung berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang diduga sebagai penadah dan anggota dari jaringan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Dayeuhkolot, AKP Triyono menjelaskan bahwa penangkapan tujuh orang pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan pada 19 April 2025 lalu.

"Kejadian pencurian berlangsung pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di lokasi Pujasera depan Telkom, Get 3 No.93, Kecamatan Dayeuhkolot," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (23/4/2025).

"Dua unit sepeda motor Honda Beat milik para korban raib saat diparkir sekitar 10 meter dari lokasi warung makan milik korban Wulan Sari. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta," katanya.

Melalui penyelidikan, Triyono mengungkapan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial R (32). Di mana dirinya tertangkap tangan sedang mencuri pada 20 April 2025.

Dari hasil pengembangan kasus R, Triyono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap enam pelaku lainnya, yang merupakan bagian dari sindikat penadah dan joki motor curian.

"Jadi total ada tujuh yaitu R (32), O (50), K (36), RP (25), YA (28), L K (22) dan ASR (20). Kami juga mengamankan 11 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, antara lain 8 unit Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha XSR, dan 1 unit Yamaha WR Trail," ucapnya.

Triyono mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yakni mencuri kendaraan dari berbagai lokasi di Kabupaten Bandung.

"Kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil curian yang sebagian besar dilakukan di wilayah Kota Bandung serta beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, termasuk Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang," ujarnya.

Setelah itu, motor curian dijemput joki dan diserahkan kepada penandah. Kemudian mengganti nomor polisi dan menjual kembali dengan keuntungan Rp 2 - 3 juta per unit.

Hingga saat ini, Polresta Bandung masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Memet alias Abang dan Kiki.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved