Suami Istri di Katapang Kabupaten Bandung Kompak Edarkan Narkoba, Bagi-bagi Tugas

Polisi mengamankan sepasang suami istri di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mereka merupakan pengedar sabu-sabu dan ganja.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
INTEROGASI TERSANGKA - Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, menginterogasi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi mengamankan sepasang suami istri di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mereka merupakan pengedar sabu-sabu dan ganja.

Penangkapan terhadap AS (45) dan NH (43) dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak 14 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan itu, pihak kepolisian akhirnya mengarah kepada rumah pasangan tersebut di Kampung Pasungkaler, Desa Katapang, Kecamatan Katapang.

"Mereka berdua itu kerja sama untuk menjual paket sabu-sabu dan ganja," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, saat jumpa pers, Selasa (29/7/2025).

Pasangan ini membagi perannya. AS bertugas sebagai penjual langsung, sementara sang istri bertugas menyiapkan paket kecil narkotika sebelum diedarkan.

Aldi mengungkapkan, AS bukan merupakan orang baru dalam dunia narkotika. Dia merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani kepolisian pada 2019.

Baca juga: Pengamat Usul MPLS Diisi Materi Literasi, Cegah Narkoba dan Bullying Hingga Hadirkan Tokoh Agama

Dari penggerebekan di rumah keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 3,73 gram yang sudah dikemas ke dalam empat bungkus makanan ringan jenis kuaci. 

Selain itu, juga ganja 15,31 gram yang dibungkus dengan kertas nasi sebanyak delapan bungkus.

Satresnarkoba Polresta Bandung juga menangkap seorang mahasiswa berinisial DF (26) di Margahayu. Dia ditangkap karena meracik tembakau sintetis secara mandiri.

Aldi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, DF memperoleh pengetahuan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari internet dan media sosial.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi berupa tembakau sintetis siap edar seberat 153,77 gram, bahan baku, plastik klip, serta alat penyemprot yang digunakan untuk mencampur bahan kimia.

Sepanjang Juli 2025, Satresnarkoba Polresta Bandung telah mengamankan total 21 tersangka dari berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Semua pelaku dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 12 dan 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997. Sebagian lainnya juga dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023.

Ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku adalah pidana penjara selama 20 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved