Berkaca Capaian PAD 2024, Anggota DPRD Pangandaran Sarankan Parkir Dikelola Pemda
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mempertanyakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir pada 2024.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mempertanyakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir pada 2024.
Diketahui, retribusi parkir pada 2024 yang semula ditargetkan sebesar Rp 2,794 miliar namun hanya tercapai Rp 977,176 juta atau 42,33 persen.
Satu penyebabnya, Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang melarang penarikan retribusi disatukan antara SKPD penghasil PAD satu dengan SKPD lainnya.
Hal tersebut membuat beberapa target PAD khusunya dari sektor retribusi nonpajak di Kabupaten Pangandaran menurun sangat signifikan.
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhamad Ridwan, menyebut, target parkir tahun 2024 yang tidak tercapai diakibatkan masa transisi pengelolaan parkir.
Baca juga: Momen Hari Kartini: Penampilan Berbeda Karyawati di SPBU Pangandaran, Pakai Pakaian Kebaya
Pengelolaan parkir yang awalnya swakelola oleh Pemkab Pangandaran, kemudian diserahkan ke pihak ketiga. Pihak ketiga mulai mengelola parkir pada Mei 2024.
"Sehingga, Januari sampai April masih swakelola dan pemasukan sampai Maret itu ada, tapi bulan April itu Rp 0," ujar Iwan kepada wartawan di Pangandaran, Senin (21/4/2025) siang.
Padahal, April 2024 itu merupakan momentum untuk meraup pendapatan yang banyak, karena libur Lebaran.
Seharusnya, kata dia, sumber PAD yang berpotensi besar seperti parkir ini bisa dikelola secara swakelola oleh Pemkab Pangandaran.
"Nah, caranya bagaimana? Itu yang harus kita bicarakan bersama dan kita bahas lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Melihat Jembatan Cikacepit Pangandaran, Jembatan Setinggi Pohon Kelapa di Jalur Reaktivasi Rel KA
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyampaikan, target bruto parkir pada 2024 itu mencapai Rp 2,7 miliar.
Sedangkan target netto masuk ke Pemkab Pangandaran itu Rp 1,6 miliar. Jadi, memang masalahnya pada bagi hasil.
"Bagi hasil itu, 60-40 dengan pihak ketiga. Jadi, pendapatan yang masuk ke Pemkab Pangandaran itu Rp 977 juta," kata Ghaniyy. (*)
| Kecelakaan di Pangandaran, Innova dan Truk Tanah Terlibat Tabrakan, Bagian Depan Mobil Ringsek |
|
|---|
| Viral Warga Pangandaran Keluhkan Banjir Rendam Ratusan Lahan Sawah, Minta Tolong KDM dan Prabowo |
|
|---|
| Banjir Lumpuhkan Pangandaran, Bupati DPRD akan Berkoordinasi dengan BBWS Rumuskan Langkah Konkret |
|
|---|
| Warga Korban Banjir di Pangandaran Gembira Dapat Traktiran Bakso dari Kapolres |
|
|---|
| Korban Banjir Luapan Sungai Citanduy di Pangandaran Dapat Bantuan Bernilai Rp 172 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gerbang-masuk-pantai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.