PKL Trotoar Jalan Banda Bandung Jadi Target Operasi Satpol PP, Bila Ditemukan Langsung Ditertibkan

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar ruas Jalan Banda, Kota Bandung, menjadi target operasi untuk ditertibkan.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
TERTIBKAN PKL - Anggota Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan PKL. PKL di trotoar Jalan Banda, Bandung, menjadi target operasi saat ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar ruas Jalan Banda, Kota Bandung, menjadi target operasi untuk ditertibkan. Keberadaan mereka mengganggu pejalan kaki.

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019, kawasan tersebut harus bersih dari PKL karena masuk ke zona merah. Satpol PP Kota Bandung pun akan melakukan penindakan sesuai perda itu.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengatakan, selain Jalan Banda, PKL di Jalan Ambon, Halmahera, dan Jalan Aceh juga akan mendapat perhatian.

"Kalau target operasi kami jelas, yaitu Jalan Banda harus clear dari segala bentuk PKL. Bila ditemukan, langsung ditertibkan," ujar Yayan, Jumat (18/4/2025).

Selain PKL di Jalan Banda, kata dia, Satpol PP masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan jika akan melakukan penertiban karena termasuk dalam zona kuning.

Baca juga: Kondisi Kawasan GOR Saparua Bandung, Sudah Bersih dari PKL Setelah Ditertibkan Satpol PP

Untuk saat ini, Satpol Kota Bandung baru menertibkan PKL di sekitar GOR Saparua. Dalam penindakan itu diturunkan 185 personel Satpol PP dan 25 personel dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat diturunkan.

"Kami juga mengundang setiap unsur kewilayahan dari kecamatan, kelurahan, koramil, dan polsek, karena mereka yang punya tanggung jawab langsung atas wilayah. Kolaborasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan," katanya.

Penertiban di GOR Saparua, kata dia, berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.30 WIB, dan dilanjutkan dengan patroli gabungan bersama unsur kewilayahan, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: PKL di Cicadas Bersuara, Tegaskan Tolak Jika Kios Berlabel Pemkot yang Bikin Malu Farhan Dibongkar

Yayan mengatakan, dalam waktu dekat, Satpol PP Provinsi Jabar juga akan memasang pelang peringatan di GOR Saparua yang berisi larangan berjualan di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jabar.

"Penertiban ini (di GOR Saparua) bukan akhir, tapi awal dari sistem penataan yang berkelanjutan. Kami ingin kawasan ini tetap bersih dan tidak kembali ke kondisi semrawut seperti sebelumnya. Mari kita wujudkan Bandung yang aman, nyaman, bersih, dan tertib," ucap Yayan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved