PKL di Cicadas Bersuara, Tegaskan Tolak Jika Kios Berlabel Pemkot yang Bikin Malu Farhan Dibongkar

Pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul, bersuara terkait rencana Pemkot Bandung.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
BERLOGO PEMKOT - Penampakan kios PKL berlabel logo Pemkot Bandung di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kamis (17/4/2025). PKL enggan bangunan mereka dibongkar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul, bersuara terkait rencana Pemerintah Kota Bandung. Mereka secara tegas menolak kios dibongkar dan dipindah.

Padahal, keberadaan kios mereka telah membuat malu Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Kios berlabel logo Pemkot Bandung berdiri di atas trotoar sehingga menutup akses untuk pejalan kaki.

Kios yang berukuran sekitar 1,5 meter berwarna merah kusam itu berjejer rapi dengan posisi bangunan berada tepat di samping bahu jalan. Akibatnya pejalan kaki harus melintas di tengah kios PKL dan kios para pedagang pasar.

"Iya, memang ada logonya (Pemkot Bandung), tapi tidak bayar, gratis. Cuma bayar untuk kebersihan Rp 2.000. Ini kiosnya milik saya, dikasih pemerintah. Sudah lama," ujar pedagang aksesori handphone, Ita Rohimah (42), saat ditemui di Cicadas, Kamis (17/4/2025).

Meski saat ini penjualan sepi, dia akan menolak jika kios berlabel logo Pemkot Bandung tersebut dibongkar Satpol PP seperti kios di jalan yang lain. Dia mengatakan masih banyak pelanggan yang kerap membeli aksesori ke kios miliknya.

Baca juga: Warga Bandung Bisa Lapor Premanisme ke 112, Pemkot dan Polisi Janji Siap Tindak Tegas

"Kondisi sekarang sepi, bisa makan saja bersyukur. Jadi, saya bertahan di sini karena punya anak lima, sedangkan suami sudah meninggal. Alhamdulillah kalau buat makan sama ongkos anak sekolah, ada," katanya.

Ita mengatakan sudah berjualan di tempat itu sejak 2004. Sehingga dia tidak rela jika kiosnya yang semipermanen itu dibongkar karena harus mencari lagi tempat lain untuk berjualan aksesori handphone.

"Kalau dipindahkan sama saja, apalagi kita harus mencari konsumen lagi dari nol. Sekarang saja penghasilan enggak tentu kadang Rp 100 ribu, Rp 80 ribu, Rp 40 ribu, naik turun lah," ucap Ita.

PKL yang lain, Kukum Komariah (57), mengatakan, kios miliknya juga memang berlabel logo Pemkot Bandung. Tetapi dia akan menolak jika kios tersebut dibongkar karena sudah lama jadi lokasi mengais rezeki.

"Iya ada logo pemerintah, tapi saya tidak bayar, cuma (iuran) sampah seikhlasannya. Itu juga kalau ada uang, tapi kalau enggak ada ya enggak usah bayar. Sekarang sepi dapat Rp 15 ribu juga sudah lumayan," kata Kukum.

Baca juga: Farhan Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan Soal Penataan PKL di Cicadas, Ada Wilayah Lain Lebih Parah

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengaku malu karena masih menemukan bangunan berlabel milik pemerintah yang dibangun di atas trotoar di saat pihaknya berupaya menertibkan bangunan liar.

"Faktanya adalah kami menemukan beberapa gedung (bangunan) semipermanen di atas trotoar itu ternyata pakai pelang milik pemerintah," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, belum lama ini.

Atas hal tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu membereskan bangunan semipermanen di atas trotoar yang dibangun di bawah pelang pemerintah tersebut.

Baca juga: Pemkot Bakal Bangun Teras Sriwijaya di Atas Aliran Sungai Cimahi Pasar Antri Baru untuk Relokasi PKL

Sebab, pihaknya merasa malu di tengah upaya penataan PKL lewat penertiban bangunan semipermanen di atas trotoar, justru terdapat temuan beberapa bangunan yang merupakan milik lembaga pemerintahan.

"Nah sebelum kami membereskan seluruh PKL yang punya bangunan semipermanen, kami bereskan dengan pemerintahan karena kami malu, itu akan dibereskan semuanya ya," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved