UPDATE Kasus Pemerkosaan Oleh Dokter Residen di RSHS Bandung, Polisi Koordinadi dengan Kejati Jabar

Dirreskrimum Polda Jabar mulai berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen di RSHS.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/arsip
WAWANCARA - Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat diwawancara, Jumat (11/4/2025). Polisi masih menunggu hasil tes DNA dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter kepada keluarga pasien di RSHS Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dirreskrimum Polda Jabar mulai berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyebut koordinasi itu berkaitan pasal yang hendak diterapkan ke pelaku Priguna Anugerah lantaran perbuatannya berulang.

"Sekarang, total korbannya masih tiga orang. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut seperti memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menguatkan proses penyidikan ini," ujar Surawan, Rabu (16/4/2025).

Hasil DNA itu guna mendapatkan bukti kuat pelaku melakukan pemerkosaan ke tiga korban secara scientific. Selain itu, Surawan pun menegaskan, tes psikologi pada Priguna akan terus dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaannya.

Baca juga: RESPONS Unpad soal Keputusan Kemenkes Setelah Dokter Residen Lakukan Pemerkosaan di RSHS Bandung

"Saat ini kondisi korban masih pusing dan dalam pemulihan kesehatan oleh pihak rumah sakit. Sementara tes psikologi terhadap pelaku, itu merupakan salah satu bagian upaya penyidikan dan tidak akan meringankan hukuman kepada korban,” katanya.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Nur Sricahyawijaya, menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas perkara dokter residen spesialis anastesi bernama Priguna.

Baca juga: Mengintip Ruangan Tempat Dokter PPDS Beraksi Rudapaksa 3 Korbannya di RSHS, Masih Baru

"Untuk kasus dokter residen atas nama tersangka PAP (Priguna Anugerah Pratama), Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025 (lalu). Lalu, ada empat orang jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved