Berkunjung ke Apartemen Djuyamto, Hakim yang Memvonis Lepas 3 Korparasi CPO, di Kemang Jakarta
Alih-alih tinggal di rumah Djuyamto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil.
"Untuk hal itu dari pihak kitanya juga disilent semua, hanya manajemen yang tahu. Karena mungkin ya kalau benar (pihak Kejagung) koordinasinya dengan manajemen, vendor-vendor enggak ada yang tahu," tuturnya.
Kronologi Suap Vonis Lepas
Dalam kasus suap terkait perkara korupsi korporasi minyak goreng ini, awalnya Ariyanto Bakri selaku pengacara tiga korporasi CPO berkomunikasi dengan Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara korporasi CPO itu meminta majelis hakim yang dipimpin Djuyamto untuk memberi vonis lepas dengan timbal balik bayaran Rp20 miliar.
Wahyu kemudian berkoordinasi dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Arif menyetujui permintaan tersebut dengan syarat uang suap naik jadi tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.
"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari lalu.
Pengacara dari tiga korporasi CPO itu pun menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang tersebut melalui Wahyu.
Baca juga: Sudah Bergaji Rp 50 Juta Lebih tapi Masih Terima Suap Kasus CPO, Ini 3 Hakim yang Jadi Tersangka
Arif juga menerima 50.000 USD sebagai biaya penghubung.
Kemudian, Arif menunjuk tiga hakim, termasuk Djuyamto, untuk menangani perkara tersebut.
Ketiga hakim ini sepakat memberikan vonis lepas setelah menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar.
Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Tiga grup korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengintip Apartemen di Kemang Tempat Tinggal Hakim Djuyamto, Pemberi Vonis Lepas Korporasi CPO.
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Mulai Sekarang Kosan, Hotel, dan Apartemen Bakal Rutin Dirazia, Cegah Bandung Jadi Kota Maksiat |
![]() |
---|
Yossi Irianto Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Binatang Bandung |
![]() |
---|
Digerebek di Apartemen Bandung, Para Pelaku Prostitusi Langsung Menjalani Sidang |
![]() |
---|
Erwin Kecewa Warga Luar Kota Datang ke Bandung untuk Bermaksiat, 3 Pasangan Kepergok di Apartemen |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Gemuruh Kekecewaan Simpatisan PDIP Sambut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.