Berkunjung ke Apartemen Djuyamto, Hakim yang Memvonis Lepas 3 Korparasi CPO, di Kemang Jakarta

Alih-alih tinggal di rumah Djuyamto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SUAP VONIS LEPAS - Penampakan Apartemen The Mansion at Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). Salah satu unit apartemen tersebut menjadi tempat tinggal sekaligus tempat hakim Djuyamto dijemput paksa dan digeledah tim Kejaksaan Agung terkait kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNJABAR.ID - Alih-alih tinggal di rumah dinas, Djuyamto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, tinggal di apartemen

Djuyamto dijemput paksa tim Kejaksaan Agung dari sebuah apartemen di Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu kemarin.

Tak hanya jemput paksa, tim Kejagung juga menggeledah unit apartemen yang ditempati sang hakim tersebut.

"Ya, di Kemang itu (tempatnya)," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/4/2025).

Penjemputan dan penggeledahan itu dilakukan setelah Kejagung mengantongi cukup bukti bahwa hakim Djuyamto dkk diduga menerima suap puluhan miliar rupiah dari pihak korporasi CPO sebagai timbal balik vonis lepas. 

Tak hanya jemput paksa, tim Kejagung juga menggeledah unit apartemen yang ditempati sang hakim.

Baca juga: 1 Hakim Kasus Tom Lembong Kini Malah Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Berakhir Diganti

Dalam surat berita acara penyitaan barang bukti yang diterima Tribunnews, Djuyamto tinggal di unit N 3203 Apartemen The Mansion at Kemang. 

Tribunnews mendatangi apatemen tersebut pada Selasa (25/4/2025). 

Dari pantauan di lokasi, aktivitas apartemen yang terletak di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan itu tampak berjalan seperti biasa.

Tak ada peningkatan pengamanan di tempat hunian yang bergabung dengan supermarket Kem Chiks hingga toko-toko lain yang berada di lantai dasarnya.

Terlihat gedung yang memiliki 24 lantai dengan 2 tower yakni North Tower dan South Tower ini memiliki akses yang berbeda dengan supermarket.

Akses masuk kendaraan juga berbeda dengan orang umum. Para penghuni apartemen bisa masuk dengan akses jalan khusus.

Meski begitu, pihak manajemen apartemen enggan menjelaskan soal penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan.

Baca juga: Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO, Ketua DPR RI sampai Ikut Bicara, Minta Hakim Dievaluasi

"Kita abis koordinasi sama manajemen, dalam hal ini manajemen kita masih menutup dulu soal itu," kata seorang sekuriti berinisial S ketika ditemui.

Dia mengaku tidak tahu-menahu soal kegiatan yang dilakukan penyidik Kejagung. Namun, sekuriti itu mengamini soal informasi penjemputan Hakim Djuyamto.

"Untuk hal itu dari pihak kitanya juga disilent semua, hanya manajemen yang tahu. Karena mungkin ya kalau benar (pihak Kejagung) koordinasinya dengan manajemen, vendor-vendor enggak ada yang tahu," tuturnya.

Kronologi Suap Vonis Lepas 

Dalam kasus suap terkait perkara korupsi korporasi minyak goreng ini, awalnya Ariyanto Bakri selaku pengacara tiga korporasi CPO berkomunikasi dengan Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara korporasi CPO itu meminta majelis hakim yang dipimpin Djuyamto untuk memberi vonis lepas dengan timbal balik bayaran Rp20 miliar.

Wahyu kemudian berkoordinasi dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Arif menyetujui permintaan tersebut dengan syarat uang suap naik jadi tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari lalu.

Pengacara dari tiga korporasi CPO itu pun menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang tersebut melalui Wahyu. 

Baca juga: Sudah Bergaji Rp 50 Juta Lebih tapi Masih Terima Suap Kasus CPO, Ini 3 Hakim yang Jadi Tersangka

Arif juga menerima 50.000 USD sebagai biaya penghubung.

Kemudian, Arif menunjuk tiga hakim, termasuk Djuyamto, untuk menangani perkara tersebut.

Ketiga hakim ini sepakat memberikan vonis lepas setelah menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar.

Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Tiga grup korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group. 

Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengintip Apartemen di Kemang Tempat Tinggal Hakim Djuyamto, Pemberi Vonis Lepas Korporasi CPO.

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved