Sudah Bergaji Rp 50 Juta Lebih tapi Masih Terima Suap Kasus CPO, Ini 3 Hakim yang Jadi Tersangka

Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap

Editor: Ravianto
Kompas.com/Shela Octavia
KASUS SUAP HAKIM -- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta terlihat lesu saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. Selain Arif, 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau Crude Palm Oil. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau Crude Palm Oil.

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.

Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Berikut jabatan terakhir yang diampu oleh masing-masing hakim:

ASB:  Hakim karier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

AM: Hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Korupsi CPO Rp 60 M, Penegak Hukum Diminta Hentikan Praktik Suap

DJU: Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya juga menjabat Humas pengadilan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, penghasilan hakim di Pengadilan Negeri kelas IA, seperti yang dijabat oleh ASB dan DJM, terdiri dari beberapa komponen.

Hakim karier dengan pangkat dan golongan tertentu menerima gaji pokok antara Rp7 juta hingga Rp12 juta per bulan.

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, yang dapat membuat total penghasilan mereka mencapai antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per bulan.

Sementara itu, hakim ad hoc seperti  AM menerima honorarium yang dihitung berdasarkan jumlah sidang dan tanggung jawab yang diemban.

Penghasilan hakim ad hoc umumnya berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan, tergantung pada banyaknya sidang yang ditangani dan kompleksitas kasus yang ada.

Untuk informasi, dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan WG selaku panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).  Serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved