Sudah Bergaji Rp 50 Juta Lebih tapi Masih Terima Suap Kasus CPO, Ini 3 Hakim yang Jadi Tersangka
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau Crude Palm Oil.
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.
Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Berikut jabatan terakhir yang diampu oleh masing-masing hakim:
ASB: Hakim karier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
AM: Hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Korupsi CPO Rp 60 M, Penegak Hukum Diminta Hentikan Praktik Suap
DJU: Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya juga menjabat Humas pengadilan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, penghasilan hakim di Pengadilan Negeri kelas IA, seperti yang dijabat oleh ASB dan DJM, terdiri dari beberapa komponen.
Hakim karier dengan pangkat dan golongan tertentu menerima gaji pokok antara Rp7 juta hingga Rp12 juta per bulan.
Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, yang dapat membuat total penghasilan mereka mencapai antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Sementara itu, hakim ad hoc seperti AM menerima honorarium yang dihitung berdasarkan jumlah sidang dan tanggung jawab yang diemban.
Penghasilan hakim ad hoc umumnya berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan, tergantung pada banyaknya sidang yang ditangani dan kompleksitas kasus yang ada.
Untuk informasi, dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan WG selaku panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Cerita Pak RW soal Penggeledahan Rumah di Sukabumi Milik Hakim Agam Tersangka Kasus Vonis Lepas |
![]() |
---|
Penampakan Rumah di Sukabumi Milik Hakim Tersangka Suap CPO, kata Tetangga Tak Ada yang Mencolok |
![]() |
---|
Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali Muhtarom Terjerat Kasus Korupsi Dibongkar Kejagung |
![]() |
---|
Kata Kolega setelah 4 Hakim Termasuk Ketua PN Jaksel jadi Tersangka Korupsi: Tak Mampu Bersyukur |
![]() |
---|
1 Hakim yang Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO ternyata yang Mengadili Tom Lembong di Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.