Pedagang Keluhkan Dugaan Pungli di Pasar Parakanmuncang Sumedang, Catut Hasil Musyawarah

Pungutan ini menggunakan karcis bertuliskan hasil musyawarah. Padahal, pedagang di pasar tersebut tidak merasa pernah diajak musyawarah.

tribunjabar.id / Kiki Andriana
Rosi Rosmaya (45), dan Dendan Jaenudin (41), pedagang di Pasar Parakanmuncang saat menunjukan karcis yang dipungut Ikwapa, dan UPTD Pasar Parakanmuncang, Selasa (15/4/ 2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang, di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ratusan pedagang.

Pungutan ini menggunakan karcis bertuliskan hasil musyawarah. Padahal, pedagang di pasar tersebut tidak merasa pernah diajak musyawarah. Pungutan ini ditujukan untuk kebersihan dan keamanan. 

Padahal, menurut warga pasar, kebersihan dan keamanan merupakan tugas yang diemban oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui UPTD Pasar Parakanmuncang

Rosi Rosmaya (45), pemilik toko obat di Pasar Parakanmuncang mengatakan dia sudah 15 tahun berdagang di situ, dan belakangan ini terdengar bisik-bisik dugaan pungli oleh Ikwapa. 

"Ceritanya untuk keamanan dan kebersihan oleh Ikwapa. Cuman dua hal itu sudah ditangani kabupaten. Sudah seharusnya (Pemkab) berkewajiban membersihkan pasar,"

"(Alasan lain pungli) untuk ada yang meninggal bisa jadi uang kas. Kenyataannya kalau ada yang meninggal, ngencleng lagi. Kalau ada perbaikan jalan depan kios, kita patungan lagi," katanya saat ditemui TribunJabar.id, di Cimanggung, Selasa (15/4/2025). 

Pungutan oleh Ikwapa itu di dalam karcis dengan titi mangsa "Hasil Musyawarah pada 27 Januari 2021" ditarif untuk kios Rp2.000 untuk los Rp1.500. 

"Per toko, saya Rp2.000 oleh Ikwapa. Sebelumnya Rp3000 ada juga yang Rp4.000," 

"Kalau pungutan oleh Indag saya itu kios dengan los Rp4.500. Padahal di karcis hanya tertera Rp 1000, dan Rp 250," kata Rosi. 

Dia mengatakan, memang dia kurang teliti memerhatikan karcisnya. Dia, juga warga pasar lainnya, jarang melihat detail per lembar per lembarnya. 

"Rasanya semua pedagang tidak memerhatikan, yang penting kita bayar saja,"

"Ikwapa judulnya untuk penelolaan pasar, sampah, keamanan, pada bulan apa dulu, harus bayar per kios Rp100 ribu untuk ronda, kalau tidak ronda dendanya segitu,"  

"Ya ada ceritanya musyawarah dengan pedagang, tapi tidak ada musyawarah, Harusnya ada pemilihan lagi (Ketua Ikwapa) transparan, silakan kalau mencalonkan, harusnya begitu, ini tidak ada pengumuman pemilihan lagi, ketuanya dia lagi, dia lagi. Di sini ada 400 kios," katanya. 

Ditambah lagi, menurut Rosi, selama sebulan ini, iuran Ikwapa tidak lagi pakai struk/karcis. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved