Dokter RSHS Lecehkan Pasien
Mengintip Ruangan Tempat Dokter PPDS Beraksi Rudapaksa 3 Korbannya di RSHS, Masih Baru
Di ruangan tersebut, dokter residen itu melakukan rudapaksa pada anak pasien dan dua pasien lainnya.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen di RSHS Bandung jadi sorotan.
Dokter PPDS dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) tersebut melakukan pelecehan seksual pada keluarga pasien dan sejumlah pasien lainnya.
Pelaku, Priguna Anugerah Pratama (31) melakuakn kekerasan seksual di ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Baca juga: Sanksi untuk Kasus Dokter Priguna: Tak Bisa Lagi Praktik Seumur Hidup, PPDS Unpad di RSHS Dibekukan
Di ruangan tersebut, dokter residen itu melakukan rudapaksa pada anak pasien dan dua pasien lainnya.
Dalam jarak waktu satu minggu, Priguna telah memperkosa tiga wanita di ruangan yang sama.
Meski dilakukan dengan modus dan lokasi yang sama, Priguna memiliki dalih yang berbeda terhadap para korbannya.
Berbeda dengan korban FH (21) yang berstatus anak pasien, dua korban lainnya yakni merupakan pasien.
Priguna tega memperkosa pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS.
Kedua pasien itu diperkosa di waktu yang berbeda, namun dalam jarak yang berdekatan, bahkan dengan FH.
Korban pertama berusia 21 tahun, diperkosa saat sedang dirawat di RSHS pada 10 Maret 2025.
Sementara korban kedua, usia 31 tahun, diperkosa pada tanggal 16 Maret 2025.
Sama seperti korban pertama, korban kedua juga merupakan pasien di RSHS.
Dua hari kemudian, Priguna Anugerah Pratama kembali memperkosa FH di tanggal 18 Maret 2025.
Saat itu FH sedang menemani ayahnya yang sedang dirawat di RSHS.
Ketiga korban diperkosa Priguna di Gedung MCHC lantai 7, RSHS, Bandung.
Modus yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama saat memperkosa korban juga sama.
Baca juga: Soal Kasus Pelecehan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung, Dedi Mulyadi: "Hukumannya Harus Tegas!"
Yakni dengan cara menyuntikkan obat bius, lalu korban diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan status keduanya saat diperkosa merupakan pasien.
"Dua-duanya kebetulan pasien. Pasien itu di peristiwa berbeda dan waktu berbeda," katanya dikutip dari Kompas TV, Jumat (11/4/2025).
Ia memastikan kalau kedua korban diperkosa dengan modus yang sama oleh pelaku.
“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama,” ujarnya lagi.
Surawan juga mengatakan kalau korban diperkosa dalam jangka waktu yang berdekatan.
“Tanggal 10 Maret dan 16 Maret, peristiwa sama (diperkosa),” ujar Surawan.
Meski lokasi dan modus sama, pelaku menggunakan dalih berbeda untuk mengajak para korban ke tempat kejadian.
Priguna membawa para korbannya ke Ruang 711 di lantai 7 Gedung MCHC.
Korban pertama diajak ke ruangan itu untuk melakukan analisa anestesi.
Sementara korban kedua diajak dengan dalih uji alergi obat bius.
Lalu korban ketiga, yakni FH, diajak dengan dalih melakukan crossmastch untuk melakukan transfusi darah kepada ayahnya.
Belakangan terungkap kalau ruangan itu merupakan ruang pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Baca juga: Konsil Kesehatan Indonesia Pastikan Priguna Anugerah Tak Bisa Lagi jadi Dokter Seumur Hidupnya
Ruangan itu juga akan difungsikan sebagai ruang khusus operasi perempuan.
Kondisi ruangan itu terungkap di akun Instagram Karolabdokkes Pusdokes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, atau yang akrab disapa dr Hastry.
Pada akun Instagramnya, dr Hastry membagikan foto dirinya saat terlibat olah TKP di RSHS Bandung.
Ia memimpin langsung proses tes uji DNA atas kasus pemerkosaan itu.
Pada foto yang direpost dr Hastry, tampak ruangan yang jadi TKP pemerkosaan itu merupakan gedung baru.
Ruangan itu didominasi cat tembok warna putih, lantai cokelat dan ada garis berwarna biru di tembok.
Pada ruangan yang terlihat masih baru dan bersih itu, ia berfoto bersama beberapa orang di sana, termasuk Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSHS dr Fitra Hergyana.
"Haturnuhun Kapuslabfor Mabes Polri Brigjen @hastry_forensik.
Pemeriksaan DNA akan mengungkap lebih jelas kasus ini," tulis Fitra.
Rupanya di ruangan itulah Priguna melakukan aksi bejatnya terhadap pra korban.
“Jadi yang satu berdalih mau analisa anestesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama,” kata Kombes Surawan.
Surawan mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa para korban untuk pendalaman.
Sementara terhadap pelaku, penyidik akan menerapkan pasal pemberatan karena tindakan berulang.
Baca juga: UPDATE Kasus Dokter Cabul Unpad di RSHS: 2 Korban Tambahan Diperiksa, Priguna Pakai Modus yang Sama
“Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
#TribunBreakingNews
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul PENAMPAKAN Tempat Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien dan 2 Korban Lain, dr Hastry Langsung Turun Tangan,
dokter residen
RSHS Bandung
Universitas Padjadjaran (Unpad)
kekerasan seksual
pelecehan seksual
Priguna Anugerah
TribunBreakingNews
| Meski Sudah Berdamai, Priguna Anugerah Dokter Residen Cabul RSHS Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Dokter Perkosa Penunggu Pasien di RSHS, Berkas Priguna Sudah Dilimpahkan |
|
|---|
| 4 Bulan Berlalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Dokter Residen Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung? |
|
|---|
| Priguna Anugerah Dokter Residen Pemerkosa Keluarga Pasien Siap-siap Disidang, Berkas Diterima Kejati |
|
|---|
| Ingat Dokter Cabul Rudapaksa Pasien di RSHS? Berkas Kasus Priguna Anugrah Dilimpahkan ke Kejati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Penampakan-ruang-lantai-7-Gedung-MCHC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.