Dokter RSHS Lecehkan Pasien

Mengintip Ruangan Tempat Dokter PPDS Beraksi Rudapaksa 3 Korbannya di RSHS, Masih Baru

Di ruangan tersebut, dokter residen itu melakukan rudapaksa pada anak pasien dan dua pasien lainnya.

Kolase Kompas TV dan Instagram
KASUS PEMERKOSAAN DI BANDUNG - Penampakan ruang lantai 7 Gedung MCHC, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya terungkap. 

Kondisi ruangan itu terungkap di akun Instagram Karolabdokkes Pusdokes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, atau yang akrab disapa dr Hastry.

Pada akun Instagramnya, dr Hastry membagikan foto dirinya saat terlibat olah TKP di RSHS Bandung.

Ia memimpin langsung proses tes uji DNA atas kasus pemerkosaan itu.

Pada foto yang direpost dr Hastry, tampak ruangan yang jadi TKP pemerkosaan itu merupakan gedung baru.

Ruangan itu didominasi cat tembok warna putih, lantai cokelat dan ada garis berwarna biru di tembok.

Pada ruangan yang terlihat masih baru dan bersih itu, ia berfoto bersama beberapa orang di sana, termasuk Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSHS dr Fitra Hergyana.

"Haturnuhun Kapuslabfor Mabes Polri Brigjen @hastry_forensik.

Pemeriksaan DNA akan mengungkap lebih jelas kasus ini," tulis Fitra.

Rupanya di ruangan itulah Priguna melakukan aksi bejatnya terhadap pra korban.

“Jadi yang satu berdalih mau analisa anestesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama,” kata Kombes Surawan.

Surawan mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa para korban untuk pendalaman.

Sementara terhadap pelaku, penyidik akan menerapkan pasal pemberatan karena tindakan berulang.

Baca juga: UPDATE Kasus Dokter Cabul Unpad di RSHS: 2 Korban Tambahan Diperiksa, Priguna Pakai Modus yang Sama

“Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

#TribunBreakingNews

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul PENAMPAKAN Tempat Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien dan 2 Korban Lain, dr Hastry Langsung Turun Tangan, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved