Hotel Bintang 4 di Bandung Tolak Diaudit, Ada Dugaan Kejanggalan Utang Internal Rp19 M
Seorang mantan direksi ajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Investa Propertindo.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Seorang mantan direksi, Donald Owen Fernando, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Investa Propertindo
- Permohonan ini bukan tanpa alasan. Nilai tagihan yang diajukan mencapai lebih Rp6 miliar, yang diklaim sebagai tunggakan gaji selama bertahun-tahun yang belum dibayarkan oleh perusahaan
- Kuasa hukum pemohon mengungkapkan langkah PKPU ini respons atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sengketa internal perusahaan mencuat ke permukaan. Seorang mantan direksi, Donald Owen Fernando, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Investa Propertindo di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Permohonan ini bukan tanpa alasan. Nilai tagihan yang diajukan mencapai lebih Rp6 miliar, yang diklaim sebagai tunggakan gaji selama bertahun-tahun yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan saat ini telah memasuki tahap sidang pertama yang dijadwalkan pada 5 Mei 2026.
Kuasa hukum pemohon, Franciscus Ebby Abraham dari firma hukum Wijaya & Partners, mengungkapkan langkah PKPU ini respons atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.
Menurutnya, sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan bahwa PT Mitra Investa Propertindo, suatu perseroan yang memiliki sebuah hotel bintang 4 di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, harus menjalani pemeriksaan.
Namun, alih-alih menjalankan putusan tersebut, pihak perusahaan justru menempuh upaya hukum kasasi untuk menolak pemeriksaan.
“Padahal pemeriksaan itu bertujuan menemukan fakta. Tidak ada yang perlu ditakuti jika memang tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan keuangan,” kata Ebby, dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Dia menilai langkah kasasi tersebut mencerminkan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan, sehingga kliennya memilih jalur PKPU sebagai upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Tragedi Tabrak Lari di Cadas Pangeran Sumedang: Lansia Pengendara Vario Meninggal di Lokasi Kejadian
Dalam permohonan PKPU, Donald Owen Fernando mengklaim memiliki piutang lebih dari Rp 6 miliar. Nilai tersebut berasal dari haknya sebagai direksi yang tidak dibayarkan dalam jangka waktu lama. Kasus ini menjadi menarik, karena melibatkan konflik antara mantan petinggi internal dengan perusahaan yang pernah dia kelola sendiri.
Tak hanya soal tunggakan gaji, kuasa hukum juga mengungkap adanya sejumlah kreditor lain yang memperkuat dasar permohonan PKPU. Yang paling menyita perhatian adalah dugaan kejanggalan utang antara PT Mitra Investa Propertindo dengan anak usahanya sendiri, yaitu PT Mega Investa Propertindo, suatu perseroan yang memiliki sebuah gedung perkantoran di Jalan Asia Afrika Kota Bandung.
Menurut Ebby, terdapat sejumlah hal yang dianggap tidak masuk akal, seperti anak perusahaan baru berdiri, namun sudah memiliki tagihan hingga Rp19 miliar terhadap induknya. Kemudian, penjualan properti tersendat, masih terlilit utang besar dan diduga langgar perjanjian kredit.
“Ini sangat janggal dan paradoks. Perusahaan yang secara finansial masih mempunyai utang relatif besar justru justru disebut meminjamkan dana Rp19 miliar kepada induknya,” ujar Ebby.
Baca juga: Dinamika Ekonomi Jawa Barat di Tengah Pelemahan Ekspor: Sektor Industri Jadi Tulang Punggung
Kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan PKPU bukan semata soal utang, tetapi juga upaya untuk membuka kondisi keuangan perusahaan secara transparan. Dia bahkan menyebut bahwa kondisi ini justru menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bandung yang memerintahkan agar perusahaan diperiksa.
“Fakta-fakta ini menunjukkan keputusan hakim agar perusahaan diperiksa adalah langkah yang tepat,” katanya.
Berdasarkan jadwal resmi, sidang pertama perkara ini akan digelar pada Selasa (5/5/2026) dengan agenda kehadiran para pihak di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. (*)
| Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian UU Kepailitan Dan PKPU |
|
|---|
| Hanya 47 Hari Bebas, Dadang Buaya Garut Kembali Diringkus Polisi! Aniaya 3 Penagih Utang di Cibalong |
|
|---|
| Viral Video Perempuan Dianiaya Kekasihnya di Batununggal Bandung, Rupanya Gara-gara Masalah Utang |
|
|---|
| Kesempatan Terakhir! Segera Lunasi Utang Puasa Sebelum Ramadan 1447 H, Ini Batas Waktu dan Hukumnya |
|
|---|
| Batas Waktu Puasa Qadha Jelang Ramadhan 2026, Ada Hari Syak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-HOTEL-Foto-dibuat-oleh-Gemini-AI.jpg)