Maling yang Bikin Warga Desa Amis Geruduk Polsek Cikedung Indramayu Ditangkap Saat Hendak Kabur

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan duduk perkara kegaduhan warga di Kantor Polsek Cikedung, Indramayu, Rabu (9/4/2025).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
BARANG BUKTI - Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan S, Jumat (11/4/2025). S yang sebelumnya ditangkap warga sempat dilepas polisi karena korban enggan membuat laporan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan duduk perkara kegaduhan warga di Kantor Polsek Cikedung, Indramayu, Rabu (9/4/2025).

Kala itu warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, menggeruduk Polsek Cikedung karena mempertanyakan tindakan polisi yang melepaskan S (27), maling yang mereka tangkap. Polisi beralasan, pencuri itu dilepas karena korban enggan membuat laporan polisi. 

Korban bahkan membuat surat pernyataan tertulis di atas materai bahwa ia tidak ingin melanjutkan proses hukum. Pernyataan korban ini turut dilengkapi pernyataan lewat rekaman video.

Sehingga polisi mengembalikan pelaku ke keluarganya dan mengenakan pelaku wajib lapor.

“Awal mulanya di tanggal 7 April 2025 kurang lebih pukul 01.30 WIB, itu ada terduga pelaku Saudara S yang diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polsek Cikedung. Di sana ternyata korban meminta tidak dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Maling yang Bikin Marah Warga Amis Indramayu hingga Demo Polsek Ditangkap, Sudah Pakai Baju Tahanan

Kondisi tersebut menimbulkan protes dari warga Desa Amis. Mereka pun datang ke Polsek Cikedung mempertanyakan dilepaskannya pelaku.

“Mendapat informasi tersebut, saya langsung menuju ke Polsek Cikedung pada saat itu juga dan alhamdulillah saya dapat berbicara dengan warga, termasuk dengan warga yang menjadi korban tindak pidana dan disaksikan pula oleh forkopimcam,” ujar dia.

Ari menyampaikan, dari hasil diskusi itu, warga mengaku kasus pencurian yang dilakukan pelaku S ini bukan hanya sekali.

Lanjut dia, ada warga yang mengaku kehilangan uang, kehilangan gabah, hingga alat semprot.

MALING DITANGKAP - Polisi saat menghadirkan S (27) maling yang bikin marah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025)
MALING DITANGKAP - Polisi saat menghadirkan S (27) maling yang bikin marah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025) (Tribun Cirebon/ Handhika Rahman)

Kejadian-kejadian itu terjadi di waktu yang berbeda, November 2024, Januari 2025, Maret 2025, dan April 2025.

Hanya saja, dari serangkaian kejadian itu, tidak dilaporkan ke polisi.

“Di situ kami beri penjelasan kepada masyarakat agar mau melapor ke polisi agar bisa kita tindaklanjuti,” ujar dia.

Masih dalam diskusi tersebut, warga akhirnya mau dan langsung membuat laporan polisi, termasuk untuk semua perkara kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh S.

Kemudian, pada saat itu juga, Polres Indramayu menerjunkan inafis untuk olah TKP, walaupun kondisi TKP sudah tidak utuh lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved