Maling yang Bikin Marah Warga Amis Indramayu hingga Demo Polsek Ditangkap, Sudah Pakai Baju Tahanan

S (27), maling yang bikin marah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu kini sudah ditangkap polisi. 

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
MALING DITANGKAP - Polisi saat menghadirkan S (27) maling yang bikin marah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - S (27), maling yang bikin marah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, kini sudah ditangkap polisi

Maling yang masih merupakan warga desa setempat tersebut ditangkap di Jalur Pantura Indramayu Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB.

Saat itu S hendak kabur bersama istrinya menuju Jakarta usai mengetahui kegaduhan warga di Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025).

Hari ini S dihadirkan polisi ke hadapan publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Polsek Cikedung Indramayu Didemo Warga Amis karena Terduga Maling Dilepaskan lagi

S pun tampak sudah mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.

“Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Pengungkapan ini diketahui berhasil dilakukan berkat warga yang akhirnya mau membuat laporan polisi.

Polisi pun saat itu juga langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap.

Ari pun berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan S. 

Di antaranya dua unit ponsel, mutasi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli dari hasil mencuri, hingga akun judi online.

Baca juga: Sosok Taryana Maling Ayam yang Tewas Dianiaya di Subang, Utang Rp30 Juta Dilunasi Dedi Mulyadi

“Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved