Warga di Pangandaran Berbondong-bondong Ngantre di Kantor Samsat Imbas Program Dedi Mulyadi

Kantor Samsat Pangandaran, Jawa Barat, disesaki pengunjung yang akan membayar pajak.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
BAYAR PAJAK - Suasana di Kantor Samsat Pangandaran, Rabu (9/4/2025). Banyak warga yang membayar pajak seiring adanya program yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kantor Samsat Pangandaran, Jawa Barat, disesaki pengunjung yang akan membayar pajak. Mereka berbondong-bondong datang karena ada kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membebaskan pajak tertunggak.

Wajib pajak hanya perlu membayar nominal pajak tahun berjalan.

Pada Rabu (9/4/2025) sejak pagi, warga terlihat mengantre di halaman Samsat Pangandaran.

Kepala Kantor P3DW atau Samsat Pangandaran, Adun Abdullah Syafi'i, mengatakan, setelah ditambah ada program dari Gubernur Jabar banyak pemilik kendaraan yang berdatangan.

Baca juga: Pemprov Jabar Bebaskan Pajak Kendaraan yang Ganti Domisili, Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya

"Alhamdulillah Samsat Pangandaran semakin ramai ditatanggi warga. Kemarin dan sekarang itu yang datang mayoritas pemilik kendaraan roda dua. Kalau mobil, belum begitu banyak," ujar Adun dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Rabu siang.

Menurutnya, ini merupakan program bebas pajak tahun pertama bagi pemilik kendaraan yang hendak mutasi dari luar Provinsi Jawa Barat ke Jawa Barat. 

"Kalau dalam provinsi kan sudah jelas ada program pemutihan," katanya.

Jadi, jika warga Pangandaran yang memiliki mobil dari Sulawesi dan ingin dicabut berkasnya untuk dibalik nama ke Provinsi Jawa Barat, misalkan ke Pangandaran, hanya bayar di tahun kedua, ketiga, dan seterusnya. 

Baca juga: Warga Keluhkan Teknis Antrean Pajak di Samsat Soreang, Sudah Datang Pagi Tapi Lama Selesainya

"Karena, tahun pertamanya dibebaskan. Yang dibayar hanya Jasa Raharja sama TNKB. Jadi, pajaknya itu free satu tahun pertama," ucap Adun.

Program yang berlaku sejak 9 April sampai 30 Juni 2025, diharapkan dimanfaatkan warga lainnya yang ingin mutasi kendaraan.

"Silakan datang ke Samsat Pangandaran. Contoh kayak Bu Susi, itu kendaraannya kan banyak leter Jakarta, silakan kalau mau dimutasi, mumpung ada program ini. Agar bisa menjadi PAD ke Pangandaran," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved