Pemprov Jabar Bebaskan Pajak Kendaraan yang Ganti Domisili, Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya
Kesempatan ini, kata Dedi Mulyadi, harus dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat maupun perusahaan swasta.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemilik kendaraan yang bersedia mengubah domisili kendaraannya di wilayah Jawa Barat, akan dibebaskan biaya mutasi, biaya balik nama dan pajak kendaraannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan itu akan mulai diterapkan mulai 9 April 2025.
"Pajak kendaraan bermotornya tahun 2025 kami bebasin," ujar Dedi Mulyadi, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar.
"Pajaknya dibebaskan, tapi kalau biaya (penerbitan) BPKB dan STNK nya tetap bayar karena itu bukan ranahnya pemprov," katanya.
Kesempatan ini, kata dia, harus dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat maupun perusahaan swasta. Jangan sampai, kata dia, kendaraannya menggunakan fasilitas jalan di Jabar, tapi bayar pajaknya di provinsi lain.
"Ini kesempatan mohon dimanfaatkan karena apa? Jangan sampai beroperasinya di Jawa Barat ngerusak jalan di Jawa Barat tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya mulai tanggal 9 April 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," ucapnya.
Pengamat Respons SE Gubernur Dedi Mulyadi Soal Larangan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi |
![]() |
---|
Pedagang Bandung Respons Larangan Knalpot Brong: Kami Hanya Penuhi Permintaan Pasar |
![]() |
---|
Jangan Sampai Terlewat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Segera Berakhir |
![]() |
---|
Polrestabes Bandung Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Larang Penjualan Knalpot Brong |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar, Bupati Sukabumi Buat Dedi Mulyadi Geram, Sulit Dihubungi soal Jembatan Putus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.