Pemprov Jabar Bebaskan Pajak Kendaraan yang Ganti Domisili, Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya
Kesempatan ini, kata Dedi Mulyadi, harus dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat maupun perusahaan swasta.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemilik kendaraan yang bersedia mengubah domisili kendaraannya di wilayah Jawa Barat, akan dibebaskan biaya mutasi, biaya balik nama dan pajak kendaraannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan itu akan mulai diterapkan mulai 9 April 2025.
"Pajak kendaraan bermotornya tahun 2025 kami bebasin," ujar Dedi Mulyadi, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar.
"Pajaknya dibebaskan, tapi kalau biaya (penerbitan) BPKB dan STNK nya tetap bayar karena itu bukan ranahnya pemprov," katanya.
Kesempatan ini, kata dia, harus dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat maupun perusahaan swasta. Jangan sampai, kata dia, kendaraannya menggunakan fasilitas jalan di Jabar, tapi bayar pajaknya di provinsi lain.
"Ini kesempatan mohon dimanfaatkan karena apa? Jangan sampai beroperasinya di Jawa Barat ngerusak jalan di Jawa Barat tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya mulai tanggal 9 April 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," ucapnya.
| Tangisan Haru Bu Atun Berbesar Hati Dekap 9 Murid yang Mengejeknya di Depan Dedi Mulyadi |
|
|---|
| APINDO Puji Langkah Dedi Mulyadi Kirim Siswa Kurang Mampu ke Sekolah Kreatif dan Industri |
|
|---|
| Farhan Akui dan Legawa Disentil KDM Soal 1.500 Penyapu Sampah Tidak Efektif, Ungkap Alasan Sistem |
|
|---|
| Sudah 2 Bulan Tak Gajian, Guru Honorer di Bandung Tagih Dedi Mulyadi: Kami Sangat Dibutuhkan |
|
|---|
| Romli Apresiasi Penghapusan Syarat KTP Pemilik Pertama untuk Bayar Pajak Kendaraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Para-pengendara-motor.jpg)