Pemprov Jabar Bebaskan Pajak Kendaraan yang Ganti Domisili, Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya

Kesempatan ini, kata Dedi Mulyadi, harus dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat maupun perusahaan swasta.

Tribun Jabar/adi ramadhan pratama
DATANGI SAMSAT - Para pengendara motor mendatangi Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) II atau Samsat Kabupaten Bandung, untuk ikut program pemutihan pajak kendaraan pada Senin (23/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemilik kendaraan yang bersedia mengubah domisili kendaraannya di wilayah Jawa Barat, akan dibebaskan biaya mutasi, biaya balik nama dan pajak kendaraannya. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan itu akan mulai diterapkan mulai 9 April 2025.

"Pajak kendaraan bermotornya tahun 2025 kami bebasin," ujar Dedi Mulyadi, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (8/4/2025). 

Menurutnya, program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar.

"Pajaknya dibebaskan, tapi kalau biaya (penerbitan) BPKB dan STNK nya tetap bayar karena itu bukan ranahnya pemprov," katanya.

Kesempatan ini, kata dia, harus dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat maupun perusahaan swasta. Jangan sampai, kata dia, kendaraannya menggunakan fasilitas jalan di Jabar, tapi bayar pajaknya di provinsi lain.

"Ini kesempatan mohon dimanfaatkan karena apa? Jangan sampai beroperasinya di Jawa Barat ngerusak jalan di Jawa Barat tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya mulai tanggal 9 April 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved