Dokter RSHS Lecehkan Pasien

Akal Bulus Dokter PPDS Unpad Bius lalu Lecehkan keluarga Pasien di RSHS Bandung, Modus Cek Darah

Pelaku yang merupakan seorang dokter berdalih melakukan pengecekan darah ke keluarga pasien

tribun jabar
DOKTER PENJAHAT - Priguna Anugerah, dokter residen anestesi yang memperkosa keluarga pasien di salah satu ruangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin pada Maret 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus rudapaksa yang dilakukan seorang dokter residen pada keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, mencoreng dunia kedokteran Indonesia.

Dokter residen yang melakukan aksi bejat tersebut adalah residen anestesi bernama Priguna Anugerah (31). Pelaku kini telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka.

Modus keji pelaku untuk menjalankan aksinya pun terungkap.

Baca juga: PENGECUT, Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Berusaha Bunuh Diri, Ini Fakta-faktanya

Pelaku yang merupakan seorang dokter berdalih melakukan pengecekan darah ke keluarga pasien, FH (21).

Pelaku mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.

pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7. Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.

Pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.

Baca juga: Sosok Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Cabuli Keluarga Pasien di RSHS, Bawa Korban ke Lantai 7

Pelaku ini berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung saat ini. Sedangkan korban warga Kota Bandung.

"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

"Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra.

 Pelaku Dilarang Praktik di RSHS

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut.

"Langsung dia dikeluarkan dari ini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," kata Rachim saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

Priguna kini telah dikembalikan ke institusi pendidikannya, yaitu FK Unpad.

Ia mengatakan bahwa kelanjutan status pendidikan dokter tersebut akan menjadi kewenangan pihak kampus.

"Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka," ujarnya.

Rachim juga menegaskan bahwa Priguna bukan pegawai RSHS, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis di bidang anestasi.

"Tapi anak tersebut itu belajar di sini. Terserah dari FK-nya mau dibelajarin di rumah sakit yang lain. Ini PPDS itu residen, lagi belajar anestesi. Ya, jadi lagi sekolah anestesi," katanya. 

Baca juga: KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darah

Terkait proses hukum, Rachim menyebutkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. 
Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga sempat memasang garis polisi di lokasi kejadian. 

"(Laporan) di Polda," ujarnya. 

Rachim juga menambahkan, korban kini sudah mendapatkan pendampingan.

"Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar. Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga," katanya.

Ketua IDI Jabar, Moh Luthfi menanggapi bahwa IDI Jabar akan membahas di majelis etika kedokteran IDI Jabar untuk dilakukan tindak lanjut terhadap masalah tersebut. Namun, menunggu dahulu proses penyelidikan oleh kepolisian.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved