Setya Novanto Koruptor e-KTP Dapat Remisi Lagi, Sudah 4 Kali sejak 2018, Ini Reaksi KPK

Tanak tidak mengetahui alasan Ditjenpas kembali memberikan remisi kepada Setya Novanto.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
REMISI IDUL FITRI - Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Sebanyak 288 narapidana mendapat remisi Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Setya Novanto koruptor kasus e-KTP panen remisi karena sudah 4 kali mendapatkan potongan masa tahanan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang kembali mendapatkan remisi Idulfitri.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kewenangan pemberian remisi atau pengurangan masa hukum adalah hak dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang dinaungi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Kalau masalah itu [pemberian remisi] tergantung aturannya," kata Tanak kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Tanak tidak mengetahui alasan Ditjenpas kembali memberikan remisi kepada Setya Novanto.

Kata Tanak, KPK sebatas hanya menangani penyidikan hingga penuntutan.

Diketahui Novanto adalah terpidana kasus korupsi e-KTP yang ditangani oleh KPK.

Baca juga: Dari Setya Novanto Hingga Djoko Susilo, Ratusan Napi Koruptor di Sukamiskin Dapat Remisi Idulfitri

"Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut dan mengeksekusi saja, kalau mesalah remisi kewenangan lembaga lain," katanya.

Diberitakan, Setya Novanto bersama 287 narapidana korupsi yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menerima remisi.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam pada saat momen Idulfitri.

Dikutip dari Kompas TV, total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, dengan 388 di antaranya adalah narapidana yang memeluk agama Islam.

Meskipun usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 narapidana, hanya 288 yang disetujui untuk menerima potongan hukuman.

Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengonfirmasi bahwa Setya Novanto menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini.

Remisi Idul Fitri 2025 ini menjadi remisi ke empat bagi Setya Novanto sejak awal penahanannya.

Ketiga remisi sebelumnya adalah remisi Idul Fitri 2023 dan Idul Fitri 2024 (masing-masing 30 hari) dan remisi Kemerdekaan RI sebanyak 3 bulan.

Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta (subsider 3 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 April 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved