3 Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan 2025 dengan Bayar Fidyah, Berikut Bacaan Niat dan Ketentuannya

Bagi muslim yang punya utang puasa Ramadhan 2025, berikut cara bayar utang puasa dengan membayar fidyah, lengkap dengan bacaan niat dan ketentuannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Mozaik
BAYAR FIDYAH: Ilustrasi membayar fidyah untuk membayar utang puasa Ramadhan. - Bagi muslim yang punya utang puasa Ramadhan 2025, berikut cara bayar utang puasa dengan membayar fidyah, lengkap dengan bacaan niat dan ketentuannya 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini tata cara membayar utang puasa dengan membayar fidyah, lengkap dengan bacaan niat dan ketentuannya.

Setelah bulan Ramadhan 2025 selesai, bagi umat muslim yang mempunyai utang puasa dapat segera membayarnya.

Yaitu membayar utang puasa Ramadhan dengan puasa qadha atau membayar fidyah.

Bagi muslim yang tak mampu mengerjakan puasa qadha maka bisa membayar utang puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.

Baca juga: Hukum Mendahulukan Puasa Syawal daripada Puasa Qadha, Diperbolehkan? Apakah Niatnya Bisa Digabung?

Kata fidyah berasal dari Bahasa Arab “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Dalam Islam fidyah termasuk rukhsah atau keringanan.

Fidyah adalah denda kewajiban membayar utang puasa bagi muslim yang tidak berpuasa karena alasan tertentu.

Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang kepada orang-orang miskin.

Lalu, bagaimana cara membayar fidyah untuk membayar utang puasa tersebut?

Berikut ini tata cara membayar fidyah, lengkap dengan bacaan niat dan  ketentuannya.

Cara Bayar Fidyah

Dikutip dari konsultansisyariah ada tiga cara untuk membayar fidyah.

1. Makanan siap saji

Membayar fidyah berupa makanan sebagai pengganti karena meninggalkan puasa.

Makanan yang dibayarkan bisa berupa makanan siap saji.

Berapa kali yang dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Sebaiknya makanan siap saji yang diberikan disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar di lingkungan.

Tentukanlah orang-orang fakir miskin di sekitar lingkungan yang berhak menerima fidyah tersebut.

Bila satu hari meninggal puasa maka wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Alangkah baiknya saat membayar fidyah tersebut diantarkan langsung ke rumah mereka.

2. Bahan makanan pokok

Adapun membayar fidyah juga bisa berupa bahan makanan pokok yang belum dimasak.

Dengan cara ini maka membayar fidyah sebagaimana sesuai besaran fidyah.

Sebagian besar ulama sepakat besaran fidyah yang dibayarkan yakni 1 mud atau setara dengan takaran 0,75 kilogram.

Artinya bahan makanan yang diberikan sebesar 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau beras.

Adapun pendapat ulama hanafiah, besaran fidyah yakni 2 sha' atau dua mud (1,5 kg).

Besaran mana saja boleh dibayarkan sesuai kenyamanan dan kemampuan.

Selain gandum atau beras, sebaiknya juga sekaligus lauk pauknya, daging dan lain sebagainya.

Hal ini sehingga memenuhi makna teks kewajiban membayar fidyah dalam firman Allah SWT.

3. Pembayaran dikonversikan berupa uang

Secara umum ada beberapa pendapat yang tidak membolehkan pembayaran fidyah berupa uang.

Namun ada pula pendapat ulama lainnya yang membolehkan membayar fidyah berupa uang, hanya saja melalui lembaga terpercaya.

Pada zaman ini pembayaran sangat mudah dilakukan termasuk membayar fidyah.

Pembayaran fidyah sudah difasilitasi oleh lembaga amal dan MUI seperti Baznaz.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dikonversikan dalam bentuk uang.

Berikut tata cara pembayaran bila dikonversikan berupa uang melalui Baznaz

1. Menghitung jumlah hari tak puasa
2. Diniatkan untuk membayar fidyah
3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat
4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Baca juga: 5 Bulan yang Baik untuk Menikah, Rasulullah Nikahi Aisyah di Bulan Syawal, Berikut Dalil Hadisnya

Berikut ini bacaan niat membayar fidyah

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Ketentuan Membayar Fidyah

Meski fidyah adalah rukhsah tentu saja membayar fidyah tak serta merta dilaksanakan secara sembarangan.
 
Ada ketentuan seseorang bisa membayar utang puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

"Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Dalam ayat dan hadis tersebut, dijelaskan ada beberapa syarat orang yang bisa mengganti puasa dengan membayar fidyah.

Berikut beberapa golongan yang wajib membayar fidyah:

  • Orangtua renta
  • Orang yang sakit parah
  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi diri atau bayinya
  • Sedang dalam perjalanan jauh yang bisa membahayakan kesehatan

Waktu yang Tepat Membayar Fidyah
 


Membayar utang apapun bentuknya sebaiknya dilakukan tak ditunda-tunda.

Termasuk ketika membayar utang puasa Ramadhan dengan cara membayar fidyah.

Pada dasarnya, seseorang membayar fidyah pada hari itu juga ketika ia tidak melaksanakan puasa.

Bila tidak, ia juga bisa mengakhirkannya sampai hari terakhir bulan Ramadhan.
 
Namun, bagaimana

jika pembayaran fidyah di akhir bulan Ramadhan terlewat?

Dikutip dari rumasyo.com, dalam konteks ini, waktu akhir penunaian membayar fidyah tak dibatasi.

Membayar fidyah tak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan tetapi juga bisa dilakukan sebelum Ramadhan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 184, membayar fidyah ditunaikan sesuai kelapangan rezeki.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa jika fidyah diwajibkan kepada yang sudah tua renta, sedangkan ia dalam keadaan susah, apakah ketika ia dalam keadaan lapang rezekinya, harus dibayarkan ataukah gugur?

Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur.

Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak wajib membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:67.

Namun bagi yang mampu, lebih baik menyegerakan membayar fidyah sama halnya memenuhi kewajibannya karena hukum membayar fidyah itu sendiri adalah wajib kafarat (denda).

Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Mu’minun ayat 61

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved