SPMB Jabar 2025

Syarat Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Jalur Domisili & Jalur Afirmasi, Berikut Ketentuan Jika Tak Lolos

Berikut inilah syarat pendaftaran SPMB Jabar 2025 untuk jalur domisili dan jalur afirmasi, lengkap dengan ketentuannya jika tak lolos.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
spmb.jabarprov.go.id
SPMB JABAR 2025 - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) memulai seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB. - Berikut inilah syarat pendaftaran SPMB Jabar 2025 untuk jalur domisili dan jalur afirmasi, lengkap dengan ketentuannya jika tak lolos. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah syarat pendaftaran SPMB Jabar 2025 untuk jalur domisili dan jalur afirmasi, lengkap dengan ketentuannya jika tak lolos.

Saat ini pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 1 sudah dibuka, Selasa (10/6/2025).

Bagi calon murid yang melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK dapat mengikuti pendaftaran SPMB 2025 ini.

Pada pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 1 terdapat 3 jalur pendaftaran, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.

Baca juga: 3 Jalur Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 1, Berikut Dokumen Persyaratan dan Jumlah Kuotanya

Bagi calon murid pastikan memilih jalur pendaftaran sesuai kriteria.

Pasalnya masing-masing jalur pendaftaran memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, seperti jalur domisili dan jalur afirmasi.

Berikut ini Tribunjabar.id rangkum syarat pendaftaran SPMB Jabar 2025 jalur domisili dan jalur afirmasi.

Syarat dan Ketentuan Jalur Domisli

Jalur domisili ini diprioritaskan bagi calon murid yang berdomisili pada wilayah/rayon yang bersesuaian dengan satuan pendidikan yang dituju.

Dalam hal pendaftaran jalur domisili melebihi kuota dan beberapa calon murid pada batas kuota memiliki jarak yang sama dalam suatu wilayah/rayon, seleksi selanjutnya didasarkan pada:

1. Kemampuan akademik:

Jumlah total rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5

2. Usia tertua

Syarat dan Ketentuan Jalur Afirmasi

Calon murid Jalur Afirmasi KETM diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu KETM-P3KE dan KETM- non P3KE.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved