Hukum Mendahulukan Puasa Syawal daripada Puasa Qadha, Diperbolehkan? Apakah Niatnya Bisa Digabung?

Berikut inilah hukum mendahulukan puasa Syawal daripada puasa Qadha, lengkap dengan penjelasan jika niat puasa qadha dan Syawal digabung

Editor: Hilda Rubiah
Canva via Surya.co.id
HUKUM PUASA SYAWAL: Ilustrasi Bulan Syawal - Berikut inilah hukum mendahulukan puasa Syawal daripada puasa Qadha, dan jika niat puasanya digabung 

TRIBUNJABAR.ID - Selesai melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan, umat muslim juga dianjurkan melaksanakan puasa Syawal.

Puasa Syawal yang dimaksud merupakan puasa sunah yang dikerjakan di bulan Syawal mulai tanggal 2 Syawal sampai 7 Syawal berturut-turut.

Di sisi lain, melaksanakan puasa Syawal tersebut kerap membuat umat muslim bingung.

Pasalnya pelaksanaan puasa Syawal tersebut bisa bersinggungan dengan puasa qadha yang hukumnya wajib dibayar atau ditunaikan.

Oleh karena itu pertanyaan pun muncul, bagaimana hukum mendahulukan puasa Syawal daripada puasa qadha?

Mana yang sebaiknya didahulukan, puasa qadha atau puasa Syawal?

Berikut simak penjelasan hukumnya di bawah ini.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Syawal 2025 6 Hari setelah Idul Fitri 1446 H dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Bagi beberapa umat muslim, ada yang ingin segera melaksanakan puasa qadha setelah bulan Ramadhan berakhir.

Namun, ada pula yang ingin segera menunaikan puasa Syawal, mumpung masih dalam bulan tersebut.

Nah, pertanyaan mengenai urutan pelaksanaan puasa, antara Puasa Syawal dan Puasa Qadha, sering kali muncul di kalangan umat Muslim.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa terdapat tiga pandangan berbeda dari para ulama yang dapat dijadikan rujukan.

Perbedaan pandangan ini seharusnya dilihat sebagai rahmat bagi umat, memberikan kita pilihan dalam beribadah.

Apakah Mengqadha Puasa Lebih Utama?
 
Pandangan pertama yang dianut oleh sebagian ulama adalah bahwa mengqadha puasa Ramadhan lebih utama dilakukan sebelum melaksanakan Puasa Syawal.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa amalan sunah, seperti Puasa Syawal, tidak akan diterima jika amalan wajib, yaitu mengqadha puasa, belum dilaksanakan.

Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak memiliki halangan syar'i seperti sakit, perjalanan, atau haid, disarankan untuk mengikuti pandangan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved