BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pelaku UMKM di Bandung

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat menyerahkan santunan jaminan kematian

Editor: Siti Fatimah
Dok BPJS Ketenagakerjaan
PEMBERIAN SANTUNAN - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, melalui Kantor Cabang Bandung Bojongsoang, Kabupaten Bandung, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Rasiman, seorang pelaku UMKM yang bekerja sebagai pengecer oli di Kabupaten Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, melalui Kantor Cabang Bandung Bojongsoang, Kabupaten Bandung, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Rasiman, seorang pelaku UMKM yang bekerja sebagai pengecer oli di Kabupaten Bandung.

Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja, khususnya di sektor informal seperti UMKM.

Acara penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Riza Damanik, didampingi oleh Deputi KSA I Putu Wiradana dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo.

Baca juga: Buka Bersama Siloam Hospitals Purwakarta: Santunan Anak Yatim dan Pengumuman Layanan

Santunan sebesar Rp 249.429.400 diserahkan kepada istri dan anak almarhum di Lokasi Kerja (alm) tempat dimana peserta bekerja sebagai Kurir Distribusi Barang (Oli).

Santunan Manfaat ini mencakup manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa bagi dua anak almarhum.

Riza Damanik menyampaikan pentingnya kerja sama antara pengusaha UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja yang bisa berakibat fatal.

"Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkan tetap terjamin kehidupannya. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, I Putu Wiradana menegaskan bahwa penyerahan santunan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga kembali pulang. Dengan demikian, pekerja tidak perlu cemas menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Baca juga: Bersama-sama Menuju Kebaikan, IMHK Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

Kunto Wibowo menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pelaku UMKM di Kabupaten Bandung.

“Kami berharap seluruh pekerja non-ASN dan pekerja mandiri, terutama UMKM, dapat memanfaatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

"Melalui santunan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum Rasiman dalam menghadapi masa sulit setelah kepergiannya. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat terbaik bagi masyarakat pekerja di Indonesia." kata Kunto.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved