Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Larang Study Tour Sekolah Ditentang Dua Menteri Prabowo, Diberi Kritikan

Gebrakan Dedi Mulyadi soal larangan study tour masih jadi sorotan publik, kini kebijakannya juga ditentang dua menteri Presiden Prabowo

Editor: Hilda Rubiah
Humas Jabar
KEBIJAKAN DEDI MULYADI - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat rakor penanganan banjir di wilayah Jabar bersama Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri Pekerjaan Umum di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Senin (17/3/2025). - Kebijakan Dedi Mulyadi soal larangan study tour tak hanya jadi sorotan publik, kini ditentang dua menteri Presiden Prabowo 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi sorotan menuai pro dan kontra.

Satu di antaranya kebijakan larangan study tour sekolah.

Gebrakan Dedi Mulyadi mendapat persetujuan dari sebagian besar warganya di Jawa Barat.

Namun, di sisi lain kebijakan Dedi Mulyadi juga mendapat tidak persetujuan dari berbagai pihak.

Termasuk dari dua menteri Prabowo yang menentang kebijakan Gubernur Jawa Barat itu soal larangan study tour.

Dua menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen) Abdul Muti dan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana.

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Pengusaha Travel Ciayumajakuning Sebut Banyak yang Cancel

Diberitakan sebelumnya, dalam kebijakannya Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM itu melarang sekolah menggelar study tour ke luar pulau jawa.

“Study tour itu bukan sekadar urusan bus atau perjalanan, tetapi lebih kepada bisnis di baliknya. Seharusnya ini perjalanan pendidikan, tapi faktanya lebih banyak didominasi oleh travel dan bisnis pariwisata. Jika seperti itu, namanya bukan study tour, melainkan piknik," kata Dedi Mulyadi.

Selain itu KDM juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi masyarakat.

"Tidak boleh anak piknik di atas rintihan orangtua. Saya tahu bagaimana kondisi ekonomi masyarakat Jawa Barat. Banyak orang tua yang terpaksa berutang atau menjual barang demi membiayai study tour anaknya. Ini bukan hal sepele. Ada yang harus mengeluarkan uang jutaan rupiah, padahal itu bukan perkara kecil bagi mereka," katanya.

Meski Gubernur sudah melarang, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti justru tak sejalan.

Muti tidak melarang sekolah mengadakan study tour selama masa liburan.

Ia justru mengimbau agar sekolah memilih transportasi yang layak.

"Tolonglah dipastikan betul terutama menyangkut mitra transportasinya karena banyak kecelakaan terjadi. Jadi, diusahakan agar biro-biro transportasinya yang betul-betul berkualitas, yang kendaraannya layak, driver-nya juga memang driver yang sangat mengutamakan keamanan penumpangnya," katanya.

Ia meminta sekolah untuk mengusahakan menjalin kerja sama dengan biro transportasi berkualitas. 

"Jadi, diusahakan agar biro-biro transportasinya yang betul-betul berkualitas, yang kendaraannya layak, driver-nya juga memang driver yang sangat mengutamakan keamanan penumpangnya," katanya.

Menurutnya study tour merupakan bagian dari program sekolah yang bertujuan memberikan pengalaman kepada anak-anak dengan kunjungan ke berbagai tempat. 

Namun, Mu'ti mengingatkan, study tour harus direncanakan dengan matang agar kegiatan yang dilakukan bermanfaat untuk anak-anak. 

"Jangan sampai study tour itu hanya menjadi kegiatan yang rutinitas saja yang kaitan dengan pendidikan itu tidak terlaksana," katanya.

Baca juga: Kontra Larangan Study Tour oleh Dedi Mulyadi, Kadisbudpar Cirebon: Seperti Bakar Rumah Karena Tikus

Selain study tour, kebijakan Dedi Mulyadi yang juga ditentang yakni soal penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Dedi Mulyadi belum lama ini menindak tempat rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor karena telah melanggar perizinan.

Selain itu Hibisc Fantasy juga dituduh sebagai biang kerok banjir di Jawa Barat karena melakukan alih fungsi lahan, dari resapan air menjadi bangunan permanen.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan pembongkaran tempat wisata tidak boleh dilakukan sepihak.

Terutama bila legalitas usaha tersebut sudah diurus dan dinyatakan sah.

"Menurut pandangan kami pembongkaran ini tidak boleh sebenarnya dilakukan secara sepihak, terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah. Pembongkaran sepihak bisa menjadi sebuah insiden buruk bagi iklim investasi atau berusaha di Indonesia," kata Widi

Selain itu Widi juga mengatakan Kementerian Pariwisata merasa prihatin dengan situasi yang terjadi. Dan menurutnya pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi tersebut.

"Tapi tentunya kami selalu mengimbau bahwa pelaku usaha wajib memastikan legalitas usaha mereka masing-masing," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Bogor

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved