DPC AAI Bandung dan FH Unpar Kaji RUU Hukum Acara Pidana, Ini Poin-poin yang Bakal Dikajinya
Ketua Tim Pengkaji RUU HAP, Budi Prastowo, menyampaikan forum ini dibentuk sebagai sarana penyusunan kajian berupa diskusi (FGD).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Protes kewenangan militer atas bidang-bidang sipil menjadi salahsatu kepentingan masyarakat yang tak boleh terlupakan ialah reformasi hukum acara pidana.
Dalam dinamika hukum pidana modern, sistem peradilan pidana mesti didesain sedemikian rupa supaya mampu beradaptasi dengan tantangan baru.
Namun, di sisi lain tetap tunduk pada supremasi hukum dan orientasi perlindungan hak asasi manusia.
Kepentingan-kepentingan itu mendorong DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan menyusun kajian akademik, untuk memberikan masukan konstruktif bagi perancangan RUU Hukum Acara Pidana (HAP).
Baca juga: LINK Live Streaming Timnas Indonesia vs Bahrain, Patrick Kluivert Janji Raih Kemenangan
Ketua Tim Pengkaji RUU HAP, Budi Prastowo, menyampaikan forum ini dibentuk sebagai sarana penyusunan kajian berupa diskusi (FGD). Terlepas kesan eksklusivitas pembahasan RUU HAP, kajian substantifnya harus tetap digaungkan berbagai lapisan masyarakat.
"Tim AAI-Unpar bersama-sama bakal membedah dan mengkritisi RUU HAP. Dengan mempertimbangkan akses terhadap draf tersebut masih terbatas hanya dapat diperoleh melalui permintaan resmi ke situs sekretariat DPR tanpa kepastian jawaban, dan pada akhirnya bisa diperoleh melalui lobi-lobi informal. Kajian ini berfokus pada isu-isu yang dianggap paling fundamental. Terlepas dari apapun yang termuat dalam draf yang sulit diakses tersebut, ketiga isu ini harus menjadi bagian dari regulasi hukum acara pidana yang ideal," kata Budi, Senin (24/3/2025) di FH Unpar.
Budi menyebut ada beberapa isu penting yang menjadi perhatian dalam kajian ini, meliputi keadilan restoratif sebagai konsep keadilan, akses tersangka/terdakwa dan penasehat hukum dalam tahapan peradilan pidana, dan kewenangan penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan yang mestinya diseimbangkan di tengah tarik menarik antara doktrin diferensiasi fungsional dan dominus litis.
Baca juga: SOSOK Achmad Maulana Syarif yang Dirumorkan Bikin Persib Kepincut, Ini Statistik Singkatnya
"Jadi, untuk mengupas isu-isu penting itu, kami mengusulkan jalan tengah yang dinilai mutlak harus ada dalam diskursus RUU HAP untuk membangun sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berorientasi pada pelindungan Hak Asasi Manusia. Standar hukum yang dicerminkan dari setiap pasal yang diusulkan dalam RUU HAP justru tidak boleh lebih rendah dari KUHAP yang berlaku saat ini," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC AAI Bandung, Aldis Sandhika, menambahkan sebagai bagian penyempurnaan hasil kajian, maka AAI-FH Unpar akan menggelar diskusi publik pada Senin (9/4/2025).
"Diskusi nanti tak hanya akan dipaparkan hasil kajian, tapi membuka kesempatan bagi media, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas untuk ikut serta dalam perdebatan intelektual yang akan menentukan arah langkah sistem peradilan pidana Indonesia," ujar Aldis.(*)
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
Budi Prastowo
DPC AAI Bandung
Aldis Sandhika
Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan
| Tiga Kubu Asosiasi Advokat Indonesia Bakal Gelar Munaslub, DPC AAI Kota Bandung Rapatkan Barisan |
|
|---|
| Tiga Kubu Asosiasi Advokat Indonesia Bakal Gelar Munaslub Bersama, DPC AAI Kota Bandung |
|
|---|
| DPC AAI Bandung Patuh ke Hasil Munas AAI di Makassar, Berharap AAI Satu Ketua Umum |
|
|---|
| Praktisi dan Akademisi Menghadiri Kursus Hukum Humaniter Internasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.