Identitas dan Peran 4 Preman yang Palak Sopir Rp30 Juta per Bulan di Subang, Ada Karang Taruna

Identitas serta peran empat preman yang memalak sopir angkutan perusahaan di Subang hingga Rp30 juta per bulan, kini terungkap.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
PREMAN PUNGLI - Jajaran Satreskrim Polres Subang menangkap para pelaku pemerasan atau pungutan liar yang beraksi di kawasan pabrik keramik PT Superior Porcelain Sukses di Jalan Cipeundeuy-Pabuaran, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang, pada Sabtu (22/3/2025) sore. 

"Para pelaku memberikan karcis bertuliskan 'Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung' kepada sopir angkutan di perusahaan tersebut. Karcis tersebut kemudian harus dibayar oleh sopir sebesar Rp 30.000," jelas AKP Bagus Panuntun.

Menurut Bagus, alasan para pelaku memalak sopir angkutan adalah untuk keamanan.

"Para pelaku mengaku pungutan tersebut digunakan untuk bantuan keamanan lingkungan," kata Bagus.

"Jika sopir tidak memberikan uang sebesar Rp30.000, maka kendaraan mereka tidak diizinkan keluar dari kawasan pabrik," tambahnya.

Bagus juga mengungkapkan bahwa aksi premanisme dan pungli ini telah berlangsung sejak Desember 2024. 

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000 per hari, sehingga dalam satu bulan mereka memperoleh penghasilan sekitar Rp30.000.000.

"Hasil pungli tersebut kemudian disetorkan kepada Ketua Karang Taruna Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang," ungkapnya.

Baca juga: Paksa Sopir Angkutan Perusahaan Beli Karcis Rp 30 Juta Per Bulan, 4 Preman Diciduk Polres Subang

Lebih lanjut, Bagus menegaskan bahwa Polri tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme dan yang menghambat iklim investasi di Subang.

"Polri berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok," ujarnya.

"Sesuai dengan komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok apa pun yang melakukan pemerasan, pungutan liar, atau tindakan yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," tambahnya.

Jajaran Polres Subang juga mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi.

"Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional," tutur Bagus.

"Jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme. Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110," pungkasnya. 

(Tribunjabar.id/Rheina, Ahya Nurdin)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved