Identitas dan Peran 4 Preman yang Palak Sopir Rp30 Juta per Bulan di Subang, Ada Karang Taruna
Identitas serta peran empat preman yang memalak sopir angkutan perusahaan di Subang hingga Rp30 juta per bulan, kini terungkap.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Identitas serta peran empat preman yang memalak sopir angkutan perusahaan di Subang hingga Rp30 juta per bulan, kini terungkap.
Pemalakan atau pungutan liar (pungli) ini terjadi di kawasan pabrik keramik PT Superior Porcelain Sukses di Jalan Cipeundeuy-Pabuaran, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kasus pungli ini terungkap setelah adanya laporan seorang sopir yang merasa resah karena kerap menjadi korban pemalakan.
Berdasarkan laporannya, para sopir angkutan perusahaan ini dipaksa membayar Rp30.000 per kendaraan yang keluar masuk perusahaan tersebut.
Tidak hanya itu, laporan mengenai adanya pungli dan pemalakan ini juga datang dari Forum Masyarakat Peduli Jabar.
Kasus ini melibatkan oknum Kepala Desa, oknum pengurus Karang Taruna Desa Kedawung, serta preman setempat.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/143/III/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 20 Maret 2025.
Atas peristiwa ini, ada empat pelaku yang telah ditangkap oleh Polres Subang pada Sabtu (22/3/2025).
Baca juga: Preman Pungli di Subang Ditangkap Tangan Polisi, Palak Sopir yang Keluar Masuk Perusahaan
Berikut identitas dan peran pelaku pungli atau pemalakan terhadap sopir angkutan perusahaan di PT Superior Porcelain Sukses:
• R (48), warga Kampung Kedawung RT 018/009, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Berperan melakukan pungutan uang dan menukarkan karcis kepada sopir.
• U (52), warga Kampung Sukagenah RT 018/010, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Berperan melakukan pungutan uang dan menukarkan karcis kepada sopir.
• KW (49), warga Kampung Cilekor RT 06/03, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Berperan sebagai Koordinator Karang Taruna Desa Kedawung.
• YS (41), warga Kampung Sukagenah RT 021/010, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Berperan mencatat nomor polisi kendaraan dan merekap uang hasil pungli.
Modus Operandi
Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah meminta uang sebesar Rp30.000 per kendaraan yang keluar pabrik.
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Subang Menyimpan Potensi Gempa Bumi, Ditemukan Sesar Lokal Baru, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.