Identitas dan Peran 4 Preman yang Palak Sopir Rp30 Juta per Bulan di Subang, Ada Karang Taruna
Identitas serta peran empat preman yang memalak sopir angkutan perusahaan di Subang hingga Rp30 juta per bulan, kini terungkap.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Identitas serta peran empat preman yang memalak sopir angkutan perusahaan di Subang hingga Rp30 juta per bulan, kini terungkap.
Pemalakan atau pungutan liar (pungli) ini terjadi di kawasan pabrik keramik PT Superior Porcelain Sukses di Jalan Cipeundeuy-Pabuaran, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kasus pungli ini terungkap setelah adanya laporan seorang sopir yang merasa resah karena kerap menjadi korban pemalakan.
Berdasarkan laporannya, para sopir angkutan perusahaan ini dipaksa membayar Rp30.000 per kendaraan yang keluar masuk perusahaan tersebut.
Tidak hanya itu, laporan mengenai adanya pungli dan pemalakan ini juga datang dari Forum Masyarakat Peduli Jabar.
Kasus ini melibatkan oknum Kepala Desa, oknum pengurus Karang Taruna Desa Kedawung, serta preman setempat.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/143/III/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 20 Maret 2025.
Atas peristiwa ini, ada empat pelaku yang telah ditangkap oleh Polres Subang pada Sabtu (22/3/2025).
Baca juga: Preman Pungli di Subang Ditangkap Tangan Polisi, Palak Sopir yang Keluar Masuk Perusahaan
Berikut identitas dan peran pelaku pungli atau pemalakan terhadap sopir angkutan perusahaan di PT Superior Porcelain Sukses:
• R (48), warga Kampung Kedawung RT 018/009, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Berperan melakukan pungutan uang dan menukarkan karcis kepada sopir.
• U (52), warga Kampung Sukagenah RT 018/010, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Berperan melakukan pungutan uang dan menukarkan karcis kepada sopir.
• KW (49), warga Kampung Cilekor RT 06/03, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Berperan sebagai Koordinator Karang Taruna Desa Kedawung.
• YS (41), warga Kampung Sukagenah RT 021/010, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Berperan mencatat nomor polisi kendaraan dan merekap uang hasil pungli.
Modus Operandi
Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah meminta uang sebesar Rp30.000 per kendaraan yang keluar pabrik.
"Para pelaku memberikan karcis bertuliskan 'Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung' kepada sopir angkutan di perusahaan tersebut. Karcis tersebut kemudian harus dibayar oleh sopir sebesar Rp 30.000," jelas AKP Bagus Panuntun.
Menurut Bagus, alasan para pelaku memalak sopir angkutan adalah untuk keamanan.
"Para pelaku mengaku pungutan tersebut digunakan untuk bantuan keamanan lingkungan," kata Bagus.
"Jika sopir tidak memberikan uang sebesar Rp30.000, maka kendaraan mereka tidak diizinkan keluar dari kawasan pabrik," tambahnya.
Bagus juga mengungkapkan bahwa aksi premanisme dan pungli ini telah berlangsung sejak Desember 2024.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000 per hari, sehingga dalam satu bulan mereka memperoleh penghasilan sekitar Rp30.000.000.
"Hasil pungli tersebut kemudian disetorkan kepada Ketua Karang Taruna Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang," ungkapnya.
Baca juga: Paksa Sopir Angkutan Perusahaan Beli Karcis Rp 30 Juta Per Bulan, 4 Preman Diciduk Polres Subang
Lebih lanjut, Bagus menegaskan bahwa Polri tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme dan yang menghambat iklim investasi di Subang.
"Polri berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok," ujarnya.
"Sesuai dengan komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok apa pun yang melakukan pemerasan, pungutan liar, atau tindakan yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," tambahnya.
Jajaran Polres Subang juga mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi.
"Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional," tutur Bagus.
"Jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme. Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110," pungkasnya.
(Tribunjabar.id/Rheina, Ahya Nurdin)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Subang Menyimpan Potensi Gempa Bumi, Ditemukan Sesar Lokal Baru, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.