Berita Viral

Sosok Kompol Ramli Sembiring, Anggota Polda Sumut yang Peras 12 Sekolah Rp4,7 M, Buat Aduan Fiktif

Kompol Ramli Sembiring bersama rekannya, Brigadir Bayu, membuat aduan masyarakat palsu sebagai modus pemerasan kepada kepala sekolah.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kompas.com
POLISI PERAS SEKOLAH - Gambar polisi menghadap belakang. Ilustrasi anggota Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring dipecat atau diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah hingga Rp4,7 miliar. 

Kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring, Irwansyah Nasution mengatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis (13/3/2025).

Gugatan praperadilan itu tercatat dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

"Permohonan praperadilan meminta agar surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian tidak sah," kata Irwansyah, dikutip dari Antara.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved