Berita Viral
Sosok Kompol Ramli Sembiring, Anggota Polda Sumut yang Peras 12 Sekolah Rp4,7 M, Buat Aduan Fiktif
Kompol Ramli Sembiring bersama rekannya, Brigadir Bayu, membuat aduan masyarakat palsu sebagai modus pemerasan kepada kepala sekolah.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNAJBAR.ID - Kompol Ramli Sembiring, mantan anggota Polda Sumatra Utara (Sumut) dipecat atau diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah hingga Rp4,7 miliar.
Tidak sendirian, personel lainnya yang juga terkena pemecatan adalah Brigadir Bayu.
Sebelum dipecat, Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Keduanya menyelewengkan wewenang dengan meminta bayaran dari anggaran dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumatra Utara.
Mereka meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Dinas Pendidikan Sumatra Utara dan kepala sekolah penerima dana.
Kompol Ramli Sembiring merupakan Pejabat Sementara Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut.
Buat Aduan Fiktif
Dilansir dari Tribun-Medan, Kepala Kortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan kronologi pemerasan bermula ketika Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu meminta proyek DAK.
Baca juga: Penembakan 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam Diduga Dipicu Uang Setoran, Kapendam: Duitnya Dibagi
Mereka membuat Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara mengumpulkan kepala sekolah untuk membicarakan terkait permintaan sejumlah uang.
"Si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah, ini pemerasannya," kata Cahyono saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.
Cahyono menerangkan, kedua tersangka ini membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait adanya tindak pidana korupsi di sekolah.
"Saudara BSP membuat dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono.
Lalu, Brigadir Bayu memerintahkan seseorang berinisial NVL untuk membuat administrasi aduan masyarakat palsu, termasuk surat undangan kepada para kepala sekolah.
Setelah para kepala sekolah ini berkumpul, mereka ternyata tidak memeriksa mereka terkait dugaan penyelewengan Dana BSOP.
Justru, keduanya malah meminta para kepala sekolah mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir Bayu, yakni Kompol Ramli Sembiring.
Apabila para kepala sekolah tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.
"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.
Cahyono menyebut Brigadir Bayu telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kepsek SMKN sebesar Rp437.176.000.
Kemudian, Brigadir Bayu menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp4.320.583.000 kepada Kompol Ramli Sembiring.
"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita uang Rp400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli Sembiring.
Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.
Baca juga: Isu Bagi-bagi Uang ke Polsek-Koramil dari Judi Sabung Ayam di Balik Kasus yang Tewaskan 3 Polisi
Pihaknya sudah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, KPK akan menangani kasus ini dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Kortas Tipikor Polri menangani masalah pemerasan dana alokasi khususnya.
"Kalau kita pakai Pasal 12E tentang pemerasan," paparnya.
Kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah disidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dijelaskan bahwa Kompol Ramli dan Brigadir Bayu sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ajukan Praperadilan
Sementara itu, Kompol Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan pemerasan kepala sekolah ini.
Kabar tersebut diketahui dari ditundanya persidangan yang seharusnya berjalan pada Rabu (19/3/2025) menjadi Senin (24/3/2025).
Kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring, Irwansyah Nasution mengatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis (13/3/2025).
Gugatan praperadilan itu tercatat dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
"Permohonan praperadilan meminta agar surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian tidak sah," kata Irwansyah, dikutip dari Antara.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Sosok Gus Irfan Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama yang Disebut-sebut Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Viral Kisah Kocak Ojol Karimun Kepri Terima Pesanan Martabak ke Madiun, Sempat Bingung Cari Alamat |
![]() |
---|
Viral Klinik Kecantikan Kebanjiran Pasien Minta Ubah Wajah Mirip Filter seperti di Sosial Media |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung, Influencer yang Tantang Debat Ahmad Sahroni, Prestasinya Mentereng |
![]() |
---|
Viral Pemilik Toko Online Curhat Barang Returan Diduga Dijual Oknum Kurir Ekspedisi, J&T Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.