Berita Viral

Sosok Kompol Ramli Sembiring, Anggota Polda Sumut yang Peras 12 Sekolah Rp4,7 M, Buat Aduan Fiktif

Kompol Ramli Sembiring bersama rekannya, Brigadir Bayu, membuat aduan masyarakat palsu sebagai modus pemerasan kepada kepala sekolah.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kompas.com
POLISI PERAS SEKOLAH - Gambar polisi menghadap belakang. Ilustrasi anggota Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring dipecat atau diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah hingga Rp4,7 miliar. 

TRIBUNAJBAR.ID - Kompol Ramli Sembiring, mantan anggota Polda Sumatra Utara (Sumut) dipecat atau diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah hingga Rp4,7 miliar.

Tidak sendirian, personel lainnya yang juga terkena pemecatan adalah Brigadir Bayu.

Sebelum dipecat, Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Keduanya menyelewengkan wewenang dengan meminta bayaran dari anggaran dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumatra Utara.

Mereka meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Dinas Pendidikan Sumatra Utara dan kepala sekolah penerima dana.

Kompol Ramli Sembiring merupakan Pejabat Sementara Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut.

Buat Aduan Fiktif

Dilansir dari Tribun-Medan, Kepala Kortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan kronologi pemerasan bermula ketika Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu meminta proyek DAK.

Baca juga: Penembakan 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam Diduga Dipicu Uang Setoran, Kapendam: Duitnya Dibagi

Mereka membuat Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara mengumpulkan kepala sekolah untuk membicarakan terkait permintaan sejumlah uang.

"Si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah, ini pemerasannya," kata Cahyono saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.

Cahyono menerangkan, kedua tersangka ini membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait adanya tindak pidana korupsi di sekolah.

"Saudara BSP membuat dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono.

Lalu, Brigadir Bayu memerintahkan seseorang berinisial NVL untuk membuat administrasi aduan masyarakat palsu, termasuk surat undangan kepada para kepala sekolah.

Setelah para kepala sekolah ini berkumpul, mereka ternyata tidak memeriksa mereka terkait dugaan penyelewengan Dana BSOP.

Justru, keduanya malah meminta para kepala sekolah mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir Bayu, yakni Kompol Ramli Sembiring.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved