Berita Viral

Sosok Kompol Ramli Sembiring, Anggota Polda Sumut yang Peras 12 Sekolah Rp4,7 M, Buat Aduan Fiktif

Kompol Ramli Sembiring bersama rekannya, Brigadir Bayu, membuat aduan masyarakat palsu sebagai modus pemerasan kepada kepala sekolah.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kompas.com
POLISI PERAS SEKOLAH - Gambar polisi menghadap belakang. Ilustrasi anggota Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring dipecat atau diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah hingga Rp4,7 miliar. 

Apabila para kepala sekolah tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.

"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.

Cahyono menyebut Brigadir Bayu telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kepsek SMKN sebesar Rp437.176.000.

Kemudian, Brigadir Bayu menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp4.320.583.000 kepada Kompol Ramli Sembiring.

"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita uang Rp400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli Sembiring.

Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka. 

Baca juga: Isu Bagi-bagi Uang ke Polsek-Koramil dari Judi Sabung Ayam di Balik Kasus yang Tewaskan 3 Polisi

Pihaknya sudah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, KPK akan menangani kasus ini dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sedangkan Kortas Tipikor Polri menangani masalah pemerasan dana alokasi khususnya.

"Kalau kita pakai Pasal 12E tentang pemerasan," paparnya.

Kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah disidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dijelaskan bahwa Kompol Ramli dan Brigadir Bayu sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ajukan Praperadilan

Sementara itu, Kompol Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan pemerasan kepala sekolah ini.

Kabar tersebut diketahui dari ditundanya persidangan yang seharusnya berjalan pada Rabu (19/3/2025) menjadi Senin (24/3/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved