Kuwu Ciwaringin Cirebon Divonis 2,6 Tahun Penjara, Kasus Penyalahgunaan APBDes 2023

Majelis hakim Pengadilan Tipidkor Bandung menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wawan Gunawan selama 2,6 tahun penjara.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
JATUHKAN VONIS - Majelis hakim Pengadilan Tipidkor Bandung menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wawan Gunawan selama 2,6 tahun penjara. Vonis dibacakan langsung Hakim Ketua, Agus Komarudin, Rabu (19/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipidkor Bandung menjatuhkan vonis kepada terdakwa  Kuwu Ciwaringin Wawan Gunawan selama 2,6 tahun penjara. Vonis dibacakan langsung Hakim Ketua, Agus Komarudin, Rabu (19/3/2025).

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon, Sofyan Agung Maulana terhadap   Wawan Gunawan selama tujuh tahun penjara.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Wawan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipidkor. Terdakwa Wawan sempat dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bila tak dibayar maka diganti hukuman selama tiga bulan penjara.

Wawan juga dihukum membayar uang pengganti Rp 500 juta dengan dikurangi Rp 40 juta yang telah dititipkan ke Kejari Cirebon. Namun, dalam pertimbangan majelis hakim menyebut bila terdakwa tak terbukti melanggar dakwaan primeir pasal 2 UU Tipidkor.

Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipidkor.

"Menjatuhkan pidana selama 2,6 tahun penjara denda Rp 200 juta jika tak dibayar maka diganti hukuman selama tiga bulan," kata Agus selaku Ketua Majelis Hakim.

Terkait jumlah kerugian negara dalam tuntutan JPU senilai Rp 500 juta, majelis memperhitungkan kerugian negara Rp 369 juta, dan majelis menyebut uang hasil sewa bengkok desa yang dibayarkan oleh terdakwa untuk perangkat desa dan pajak bukanlah merupakan kerugian negara, sehingga kerugian negara yang mesti dikembalikan terdakwa Rp 369 juta dikurangi uang yang sudah dititipkam ke Kejari Rp 40 juta.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perbuatan yang dilakukan terdakwa ialah penyalahgunaan dana desa Rp 500 juta. Kasus pun bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 oleh Wawan Gunawan, yang menyebabkan kerugian negara Rp 500 juta lebih. 

Dalam pelaksanaan APBDes, terdakwa ini mengelola keuangan desa tanpa melibatkan pejabat pelaksana kegiatan desa sehingga tak ada transparansi dalam pengalokasian dana. Sejumlah anggaran yang sudah dicairkan, tidak digunakan sebagaimana mestinya, sementara laporan pertanggungjawaban tetap dibuat seolah-olah kegiatan telah berjalan.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved