Dua Bulan Setelah Lebaran, Dedi Mulyadi Larang Kendaraan Penunggak Pajak Melintasi Jalanan di Jabar

Dedi Mulyadi memberikan peringatan kepada mereka yang masih abai terhadap kewajiban pajak setelah tenggat waktu pembebasan tunggakan pajak.

Humas Jabar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat rakor penanganan banjir di wilayah Jabar bersama Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri Pekerjaan Umum di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Senin (17/3/2025). 

"Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda, namun tetap menyampaikan pesan yang jelas.

Dedi Mulyadi mengakhiri pernyataannya dengan harapan besar agar masyarakat Jawa Barat dapat menjalani mudik Lebaran dengan penuh sukacita.

“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” tutupnya, memberikan semangat kepada seluruh warga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi: Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Bulan Usai Lebaran Dilarang Lewat Jalanan Jawa Barat",

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved