Modus Eks Kalak BPBD Pangandaran Gelapkan Dana Rp 430 Juta, Bikin Bimtek dan Jambore Fiktif

Eks Kalak BPBD Pangandaran dan 3 orang lainnya resmi ditahan setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 430 juta.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Padna
DITAHAN POLISI - Eks Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran KN bersama tiga orang lainnya berinisial BN, MY, dan DK resmi digiring serta ditahan di Polres Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Eks Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran, KN, bersama tiga orang lainnya berinisial BN, MY, dan DK resmi ditahan di Polres Pangandaran.

Keempatnya resmi ditahan setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 430 juta.

Kasus ini terjadi pada tahun 2023 dan baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pangandaran pada 17 Maret 2025.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan, para tersangka terdiri dari eks Kalak BPBD berinisial KN, dua pegawai perempuan, serta Eks anggota DPRD Ciamis.

Baca juga: Eks Kalak BPBD Pangandaran dan Eks Anggota DPRD Ciamis Jadi Tersangka Penipuan Rp430 Juta

"Modusnya, di antara pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai bendahara di BPBD. Kemudian KN meyakinkan korban bahwa ada kegiatan Bimtek dan jambore. Padahal, kegiatan tersebut tidak pernah ada," ujar AKP Idas kepada sejumlah wartawan di ruangan kantornya, Jumat (12/9/2025) pagi.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang kepada rentenir.

Kini, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pangandaran. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," ucapnya.

Namun, sementara ini pihaknya fokus terhadap penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan. *

Baca juga: Eks Kalak BPBD Pangandaran dan Eks Anggota DPRD Ciamis Jadi Tersangka Penipuan Rp430 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved