Dua Bulan Setelah Lebaran, Dedi Mulyadi Larang Kendaraan Penunggak Pajak Melintasi Jalanan di Jabar
Dedi Mulyadi memberikan peringatan kepada mereka yang masih abai terhadap kewajiban pajak setelah tenggat waktu pembebasan tunggakan pajak.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah besar dengan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewajiban membayar pajak.
Langkah ini memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025.
Dalam periode tersebut, pemilik kendaraan bermotor dapat memperpanjang masa berlaku pajak mereka dengan tarif tahun 2025 tanpa diwajibkan melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini diambil dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.
Gubernur Dedi menyampaikan informasi ini melalui video yang diunggah di akun TikTok miliknya.
Video tersebut menarik perhatian publik karena menjelaskan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya," ucap Dedi Mulyadi dalam video tersebut.
“Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” lanjutnya dengan nada penuh pengertian.
Namun, Dedi menegaskan bahwa masyarakat yang sebenarnya mampu membayar pajak tetapi memilih menunggak seharusnya tidak berhak mengeluhkan jalan rusak.
Sebagai bentuk konkret dari kebijakan ini, ia mengumumkan penghapusan semua tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” jelas Dedi dengan penuh ketegasan.
Periode penghapusan tunggakan pajak ini memberikan kelonggaran kepada masyarakat Jawa Barat untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor mereka hingga 6 Juni 2025 tanpa beban tambahan dari tunggakan sebelumnya.
Namun, ia juga memberikan peringatan kepada mereka yang masih abai terhadap kewajiban pajak setelah tenggat waktu tersebut.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik."
"Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda, namun tetap menyampaikan pesan yang jelas.
Dedi Mulyadi mengakhiri pernyataannya dengan harapan besar agar masyarakat Jawa Barat dapat menjalani mudik Lebaran dengan penuh sukacita.
“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” tutupnya, memberikan semangat kepada seluruh warga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi: Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Bulan Usai Lebaran Dilarang Lewat Jalanan Jawa Barat",
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kompak dengan Pimpinan DPRD, Sikapi Gelombang Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Dorong Reformasi Rekrutmen dan Pendidikan Mahasiswa Kedokteran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Bakal Tanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Petani, Kuli, hingga Pemulung |
![]() |
---|
Respons Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ketika Dituding Pencitraan saat Temui Pengunjuk Rasa di Bandung |
![]() |
---|
Kerusakan akibat Demo di Bandung Diperbaiki Bertahap, Dedi Mulyadi: Tunggu sampai Keadaan Normal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.