Alasan Kapolri Mengapa AKBP Fajar eks Kapolres Ngada Belum Dipecat meski Sudah Jadi Tersangka

AKBP Fajar nantinya baru akan diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polri dalam waktu dekat.

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
TAMPANG AKBP FAJAR - AKBP Fajar eks Kapolres Ngada dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar menyebarkan konten asusila yang dibuatnya terhadap korban anak di bawah umur ke dark web. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.

Meski sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar ternyata belum dipecat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Sigit menuturkan pihaknya sengaja baru memberikan sanksi sementara berupa mutasi kepada AKBP Fajar. Dia menyatakan sanksi itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan kepada tersangka.

Baca juga: Bejatnya AKBP Fajar eks Kapolres Ngada, Rekam saat Mencabuli Anak di Bawah Umur lalu Unggah di Web

"Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Kapolri Sigit saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan AKBP Fajar nantinya baru akan diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polri dalam waktu dekat.

BAJU ORANYE - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
BAJU ORANYE - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (Reynas Abdila/tribunnews)

"Akan ada proses lanjutan oleh Propam," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.

AKBP Fajar Ditetapkan Tersangka

AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved