Disnakertrans Cianjur Segera Bentuk Tim Monitoring THR, Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Disnakertrans Kabupaten Cianjur segera bentuk tim monitoring Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
THR - Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cianjur Yani Yuliawati, Rabu (12/3/2025). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur segera bentuk tim monitoring Tunjangan Hari Raya (THR). Tim tersebut dibentuk untuk memastikan perusahaan membayar THR bagi pekerja. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur segera bentuk tim monitoring Tunjangan Hari Raya (THR). Tim tersebut dibentuk untuk memastikan perusahaan membayar THR bagi pekerja. 

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cianjur Yani Yuliawati mengatakan, saat ini Surat Edaran tentang THR masih dalam persiapan penandatanganan Bupati Cianjur.

"Mudah-mudahan saja penandatangan surat edaran oleh pak bupati selesai Senin (17/3/2025). Setelah itu kami langsung membentuk tim monitoring THR," katanya pada Tribunjabar.id, Kamis (13/3/2025).  

Baca juga: CATAT, Ini Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Jika Tunjangan Belum Dibayarkan

Pembentukan tim monitoring tersebut, lanjut dia, masih dalam pemetaan, dan kemungkinan ada tiga sampai lima tim yang dibentuk, setiap satu tim terdiri dari dua hingga tiga petugas Disnakertrans.

"Tim monitoring tersebut akan secara langsung mendatangi setiap perusahaan di Cianjur untuk menyampaikan surat edaran tentang THR, dan harus mengisi formulir kesanggupan perusahan membayar THR bagi pada pekerja saat tim datang," katanya.

Ia mengatakan, apabila terdapat perusahaan yang belum mengisi formulir kesanggupan membayar THR, diharapkan untuk langsung berkonsultasi, dan bisa diselesaikan tujuh hari sebelum Lebaran.  

"Ketika memang ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR, kita akan menjadi mediator, apakan nantinya dicicil atau telat, itu harus berdasarkan kesepakatan antara perusahan dan pekerja. Tapi yang paling utama pekerja mendapatkan hak nya," katanya. 

Yani menambahkan, berdasarkan tahun sebelumnya belum ada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Namun di tahun 2024 ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR secara dicicil dan terlambat. 

Baca juga: Mau Hitung Berapa Besaran THR Ojek Online? Ini Contoh Penghitungannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved