CATAT, Ini Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Jika Tunjangan Belum Dibayarkan
Berikut ini cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta dan link lepor jika THR belum dibayarkan.
Editor:
Kemal Setia Permana
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
THR- Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya atau THR. Berikut ini cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta dan link lepor jika THR belum dibayarkan.
Masa kerja/12 × 1 bulan upah
= 8/12 × Rp4.000.000
= 2/3 × Rp4.000.000
= Rp2.666.666
Jadi, Budi akan mendapatkan THR sebesar Rp2.666.666 sesuai dengan masa kerja dan besaran gaji.
Cara Melapor jika THR Belum Dibayarkan
- Masuk ke website account.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Masuk" jika sudah mempunyai akun, jika belum memiliki akun maka buat akun terlebih dahulu
- Tekan menu "Konsultasi THR"
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR Anda jika permasalahan belum terselesaikan, dan tulis pengaduan Anda pada kolom yang tersedia
- Tekan menu "Pengaduan THR"
- Isikan formulir
- Klik "Laporkan".
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Kemnaker jika THR Belum Dibayar
Baca Juga
Cara Menghitung Skor Nilai Jalur Prestasi SPMB Jabar 2025 untuk Masuk SMK, Lewati Tahapan Ini |
![]() |
---|
Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar Jalur Prestasi SPMB Jabar 2025 untuk SMA |
![]() |
---|
Cara Menghitung Skor Nilai Jalur Prestasi dan Hasil Tes Terstandar SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Masuk SMA |
![]() |
---|
Cara Hitung Jarak Sekolah untuk Daftar SPMB Jabar 2025, Bisa Lihat Rekomendasi Sekolah Terdekat |
![]() |
---|
Link dan Cara Hitung Jarak Rumah ke SD atau SMP untuk Daftar SPMB Kota Bandung 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.