CATAT, Ini Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Jika Tunjangan Belum Dibayarkan

Berikut ini cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta dan link lepor jika THR belum dibayarkan.

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
THR- Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya atau THR. Berikut ini cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta dan link lepor jika THR belum dibayarkan. 

Masa kerja/12 × 1 bulan upah

= 8/12 × Rp4.000.000

= 2/3 × Rp4.000.000

= Rp2.666.666

Jadi, Budi akan mendapatkan THR sebesar Rp2.666.666 sesuai dengan masa kerja dan besaran gaji.

Cara Melapor jika THR Belum Dibayarkan

  • Masuk ke website account.kemnaker.go.id
  • Pilih menu "Masuk" jika sudah mempunyai akun, jika belum memiliki akun maka buat akun terlebih dahulu
  • Tekan menu "Konsultasi THR"
  • Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
  • Konsultasikan masalah THR Anda jika permasalahan belum terselesaikan, dan tulis pengaduan Anda pada kolom yang tersedia
  • Tekan menu "Pengaduan THR"
  • Isikan formulir
  • Klik "Laporkan".


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Kemnaker jika THR Belum Dibayar 

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved