Cek Cek THR 2025 Kapan Cairnya, Berikut Prakiraan Jadwal dan Cara Menghitung Tunjangannya

Menjelang Lebaran, salah satu yang paling dinantikan adalah tunjangan hari raya (THR), terutama bagi para pegawai, baik pegawai negeri maupun swasta.

Tribunnews.com
THR - ilustrasi uang THR. Lebaran tinggal dua pekan lagi. Para pegawai negeri, BUMN, BUMD dan swasta sudah mulai mempertanyakan jadwal pencairan THR. 

TRIBUNJABAR.ID - Tak terasa puasa di Bulan Ramadhan 1446 H sudah hampir genap memasuki dua pekan. 

Dengan demikian, hari raya Idulfitri pun tinggal kurang lebih dua pekan lagi menanti.

Menjelang Lebaran, salah satu yang paling dinantikan adalah tunjangan hari raya (THR), terutama bagi para pegawai, baik pegawai negeri maupun swasta.

Untuk itu, tak sedikit yang mulai bertanya-tanya kapanTHR cair.

Selain jadwal pemberian THR 2025, ada juga yang bertanya soal besaran tunjangan hari raya yang diterima oleh pekerja.

Cara Hitung Besaran THR 2025

Pemberian THR tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Baca juga: Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2025, Ada Batas Waktunya Jangan Sampai Tak Sah

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. 

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Rumusnya adalah: (masa kerja / 12 bulan) x gaji satu bulan.

Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000.

Maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved