Breaking News

MinyaKita Disunat

Pemkab Cirebon Akan Inspeksi MinyaKita, Segera Tarik jika Tak Sesuai Takaran

Pemkab memastikan akan menelusuri peredaran Minyakita ‘palsu’ di wilayahnya dan mengambil tindakan tegas.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
INSPEKSI MINYAKITA - Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai menyatakan akan segera inspeksi minyak goreng buntut ramai sunat Minyakita. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bergerak cepat menyikapi dugaan pengurangan takaran Minyakita yang marak terjadi di sejumlah daerah.

Pemkab memastikan akan menelusuri peredaran Minyakita ‘palsu’ di wilayahnya dan mengambil tindakan tegas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai menegaskan, bahwa Minyakita merupakan minyak goreng kemasan sederhana yang dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Produk ini disubsidi pemerintah agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Namun, baru-baru ini ditemukan fakta bahwa beberapa produsen mengurangi isi kemasan dari 1 liter menjadi hanya 750-800 mililiter, tanpa menyesuaikan harga. 

Hal ini dinilai merugikan konsumen.

Sebagai langkah awal, Pemkab Cirebon menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan inspeksi di pasar tradisional maupun modern guna memastikan Minyakita yang beredar sesuai standar.

Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi takaran, pihaknya akan segera menarik dari peredaran.

"Untuk menghindari kerugian konsumen, kami telah meminta dinas terkait untuk segera turun ke lapangan."

"Jika ditemukan Minyakita dengan takaran tidak sesuai, produk tersebut akan ditarik," ujar Hilmi, Rabu (12/3/2025).

Selain itu, Pemkab Cirebon juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas produsen maupun distributor yang terbukti melakukan kecurangan.

Hilmi mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan dan segera melapor jika menemukan Minyakita dengan takaran yang kurang atau dijual di atas harga yang ditetapkan.

Seperti diketahui, kasus pengurangan takaran Minyakita sebelumnya telah dibongkar Bareskrim Polri.

Salah satu perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Artha Eka Global Asia, yang berlokasi di Depok.

Pemilik perusahaan berinisial AWI telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengurangi isi kemasan Minyakita secara sengaja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved