MinyaKita Disunat
Pemkab Cirebon Akan Inspeksi MinyaKita, Segera Tarik jika Tak Sesuai Takaran
Pemkab memastikan akan menelusuri peredaran Minyakita ‘palsu’ di wilayahnya dan mengambil tindakan tegas.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Perdagangan, yang berjanji akan memperketat pengawasan terhadap produsen minyak goreng agar praktik serupa tidak terulang.
Meski ada penarikan Minyakita dari peredaran, Pemkab Cirebon memastikan masyarakat tetap mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Pemkab kini tengah berkoordinasi dengan distributor lain untuk mengantisipasi kemungkinan kelangkaan.
Kementerian Perdagangan juga tengah mengevaluasi skema distribusi Minyakita agar lebih transparan dan bebas dari praktik curang.
Salah satu langkah yang dikaji adalah pengawasan ketat terhadap produsen dan distributor, serta pemberlakuan sanksi lebih berat bagi pelanggar.
"Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang."
"Penindakan akan dilakukan agar Minyakita tetap menjadi produk yang benar-benar membantu masyarakat," ucapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus yang Sunat MinyaKita, Badan Hukum Akan Dibekukan |
![]() |
---|
Polda Jabar Sidak di Pasar Kosambi Bandung Cek MinyaKita, dari 4 Sampel Semuanya Sesuai Takaran |
![]() |
---|
Di Pangandaran, Uji Takar MinyaKita Rata-rata Kurang 20 Mililiter, Masih Bisa Ditoleransi |
![]() |
---|
MinyaKita di Pasar Cimindi Banyak yang Disunat, Penjualan Pedagang Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Perusahaan yang Terbukti Sunat Isi MinyaKita Akan Dicabut Izin Usahanya, Menteri Pertanian Sebut 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.