MinyaKita Disunat

Perusahaan yang Terbukti Sunat Isi MinyaKita Akan Dicabut Izin Usahanya, Menteri Pertanian Sebut 3

Nantinya, jika terbukti, para pelaku ini artinya melanggar Undang- undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Editor: Ravianto
nappisah/tribunjabar
MINYAKITA - MinyaKita yang dijual di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Senin (10/3/2025). Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penyunatan atau pengurangan isi minyak goreng subsidi bermerek MinyaKita yang kini menjadi perbincangan publik. 

Sementara di Jabar, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perindustrian dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen, Senin (10/3/2025). 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.

Lokasi pengungkapan kasus ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Subang.

Sedang kasus yang ditangani Bareskrim Polri, saat ini ada tiga perusahaan yang diduga melakukan pengurangan isi volume MinyaKita. 

Nantinya, jika terbukti, para pelaku ini artinya melanggar Undang- undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca juga: Uji Sampel MinyaKita 1 Liter di Cimahi, Mayoritas Tak Sesuai Takaran, Ada yang Hilang 300 ml

“Sesuai Bab IV perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha,” kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Dalam hal ini, kata Helfi yang juga menjabat Dittipideksus Bareskrim Polri, tertuang dalam Pasal 8 ayat 1bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dalam poin b dan c.

MENGUKUR TAKARAN - Petugas saat mengukur takaran MinyaKita di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Senin (10/3/2025),
MENGUKUR TAKARAN - Petugas saat mengukur takaran MinyaKita di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Senin (10/3/2025), (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

“Pasal 62, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00,” jelasnya.

Lalu, Helfi mengatakan dalam Pasal 63 nantinya para pelaku juga bisa dikenakan hukuman tambahan, berupa; a.perampasan barang tertentu; b.pengumuman keputusan hakim;

Kemudian; c.pembayaran ganti rugi; d.perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; e.kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau f.pencabutan izin usaha.

3 Perusahaan Terlibat

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved