Pengusaha Pertambangan Ilegal, Warga Patokbeusi Subang, Diringkus Polisi, Dua Ekskavator Disita

Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang beroperasi di Desa Rancasari, Kecamatan Patokbeusi, Subang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
DITANYA KAPOLRES - Pelaku Usaha Tambang Ilegal, saat ditanya Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat press release di halaman Gedung Satreskrim Polres Subang, Selasa(11/3/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang beroperasi di Desa Rancasari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Tambang galian tanah merah tersebut hanya memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi bukan untuk usaha produksi.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku dan mengamankan  dua unit ekskavator.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun dan Kanit Tipidter Ipda Abraham, dalam press release -nya menyampaikan, kasus tambang ilegal ini terbongkar berkat adanya laporan dari seorang warga berinisial ESH (35) pada 26 Januari 2025.

"Setelah menerima laporan tersebut, jajajarn Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan terkait izin usaha pertambangannya sampai di mana, namun setelah dilakukan pemeriksaan, tenyata pemilik usaha hanya punya IUP eksplorasi," ujar Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa(11/3/2025) sore.

Namun dalam praktiknya dilapangan, perusahaan galian tanah tersebut melakukan usaha produksi, padahal tak punya IUP operasi produksi.

Baca juga: Jajaran Polres Subang Temui Gubernur Terpilih Dedi Mulyadi, Bahas Geng Motor hingga Tambang Ilegal

"Maka dari itu, kami menindak tegas dengan mengamankan pemilik usaha yakni seorang pria berinisial JLY (35) dan polisi juga menyita dua unit ekskavator," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan berkas daftar ritasi dan surat jalan material tambang, serta dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eksplorasi.

“Tambang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan, sejak Oktober 2024,” jelas Ariek.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JLY mengoperasikan tambang seluas 22 hektare.  Padahal izin eksplorasi hanya 3,41 hektare, sementara sisanya sekitar 18,59 hektare berada di luar area perizinan.

“Material yang ditambang berupa tanah merah dijual langsung ke sejumlah pembeli dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per rit kendaraan atau sekitar 22 hingga 24 meter kubik,” ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu.

Atas perbuatannya, tersangka JLY dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Dedi Mulyadi Kembali Tegaskan Tak Takut dengan Beking Tambang Ilegal, Akan Gunakan UU Tipikor

"Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar," ucapnya.

AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Subang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Selain merugikan negara secara ekonomi, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved