Rabu, 8 April 2026

Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Kasus Bebasnya Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera, 3 Hakim Terbukti Langgar Pedoman Perilaku Hakim

Pada laporannya, kuasa hukum Dini kata Deddy menyatakan ada enam poin kontroversial yang diduga dilanggar oleh ketiga terdakwa.

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
TERBUKTI LANGGAR PEDOMAN - Terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). KY menyatakan, tiga Hakim PN Surabaya yang kini berstatus terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar pedoman perilaku hakim dalam memutus perkara Ronald Tannur. - Fahmi Ramadhan 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan.

KY menyatakan, tiga Hakim PN Surabaya yang kini berstatus terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar pedoman perilaku hakim dalam memutus perkara Ronald Tannur.

Hal itu diungkapkan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Deddy Isniyanto dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.

Meski begitu Keterangan yang dituangkan oleh Deddy dalam BAP itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) lantaran Deddy tidak dapat hadir dalam proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam BAP-nya, Deddy menerangkan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga terdakwa itu ditemukan berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Dini Sera Afrianti selaku korban pada 29 Juli 2024.

Pada laporannya, kuasa hukum Dini kata Deddy menyatakan ada enam poin kontroversial yang diduga dilanggar oleh ketiga terdakwa.

Baca juga: Sebut Hakim Ugal-ugalan, DPR RI Puji Langkah KY Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera

Salah satu poin yang disoroti yakni ketiga hakim itu tidak mempertimbangkan CCTV meskipun rekaman tersebut jadi salah satu bukti peristiwa pembunuhan.

"Bahwa terdapat foto-foto luka pada tubuh korban yang membentuk pola bekas ban mobil namun tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis hakim dalam putusannya," kata Jaksa membacakan BAP Deddy.

Kemudian poin selanjutnya, ketiga hakim itu justru mendalilkan penyebab kematian Dini akibat meminum minuman beralkohol padahal pertimbangan itu justru berbeda dengan hasil visum yang dikeluarkan ahli forensik di persidangan.

Petugas Lenmarc Mall saat akan mengevakuasi Dini Sera Afrianti yang ditemukan tergeletak di lantai area parkir mobil usai dianiaya Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (3/10/2023).
Petugas Lenmarc Mall saat akan mengevakuasi Dini Sera Afrianti yang ditemukan tergeletak di lantai area parkir mobil usai dianiaya Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (3/10/2023). (Istimewa)

Selanjutnya terdapat perbedaan perlakuan yang dilakukan majelis hakim terhadap ahli dari pihak Jaksa Penuntut umum dan ahli dari kubu terdakwa Ronald Tannur.

"Bahwa majelis hakim tidak secara komprehensif memeriksa ahli forensik dan majelis hakim menolak ahli dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Jaksa.

Deddy menerangkan, usai menerima laporan tersebut, KY pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.

Setelah lakukan pemeriksaan, KY kata Deddy menggelar sidang pleno pada tanggal 26 Agustus 2024.

"Dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan atau pedoman perilaku hakim," ucap Deddy.

Usai terbukti melanggar, KY pun mengusulkan agar ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved