Breaking News

Pengedar Narkoba Asal Sagalaherang Subang  Diringkus, Polisi Amankan 81 Paket Sabu-sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (31). Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
TUNJUKKAN TERSANGKA - Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku pengedar narkoba asal Sagalaherang, Subang, Sabtu (8/3/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (31). Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasinya di pinggir Jalan Jaksa No 2 Blok Sukajaya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Tersangka yang diketahui bernama AP merupakan warga asal Kecamatan Sagalaherang, Subang, diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 16 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu yang dililit lakban merah," ucap Kasatresnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto,  Sabtu (8/3/2025).

Baca juga: Tim Patroli Raimas Polres Subang Ciduk 22 Remaja Pelaku Perang Sarung di Dua Lokasi

Selain itu, juga ada 14 paket plastik klip berisi sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus permen dan 20 paket plastik klip berisi sabu-sabu yang juga disembunyikan dalam bungkus permen, serta lima paket plastik klip bening berisi sabu-sabu.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan barang bukti tambahan di rumah tersangka.

"Di rumahnya pelaku pengedar sabu tersebut, kami juga berhasil menyita berupa 20 paket sabu dalam bungkus permen, lima paket sabu-sabu dengan lakban merah, serta satu paket sabu-sabu dalam bungkus permen," ucap dia.

Baca juga: Belasan Remaja di Subang Digaruk ke Kantor Polisi Saat Hendak Perang Sarung

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," kata Udiyanto. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved