Kajian Islam

Hukum Salat Tarawih Kilat, 23 Rakaat Cuma 5 Menit Apakah Sah? Berikut Penjelasan Ahli Hukum Islam

Belakangan viral fenomena salat tarawih tercepat 23 rakaat cuma 5 Menit. Berikut inilah hukum salat tarawih kilat dijelaskan Dosen Ahli Hukum Islam

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Instagram @folkkonoha
SALAT TARAWIH TERCEPAT - Tangkapan layar video viral puluhan jemaah di Blitar Jawa Timur melaksanakan salat tarawih kilat, dikutip akun Instagram @folkkonoha (4/3/2025). Inilah hukum salat tarawih kilat dijelaskan Dosen Ahli Hukum Islam 

"Sehingga kalau dilakukan lebih cepat dan memadharatkan maka keluar dari hakikat dari salat tarawih itu," jelasnya.

Sementara itu, Dr Syahrul juga menjelaskan yang dimaksud ukuran cepat itu pun bermacam-macam perspektif, ada yang sesuai aturan, di dalam hitungan yang wajar, tanpa mengurangi nilai kebersamaannya dalam salat tarawih (salat berjemaah).

Demikian dikatakan Dr Syahrul, karenanya nilai tarawih bukan sekadar ibadah yang sifatnya pribadi, tetapi bernilai ibadah sosial.

Maka kaitannya dengan fenomena salat super cepat, dikatakan Dr Syahrul, Salat tersebut tidak bernilai sosial.

Dijelaskan Dr Syahrul, Salat berjemaah maka hendaknya kewajiban imam membawa jemaah.

"Karena kewajiban membawa jemaah jangan sampai tertinggal, jika ada yang tertinggal maka pertama pemimpin yang akan ditanyanya," ungkapnya.

Dalam tata tertib Imam, sebelum melaksanakan salat Imam harus memastikan terlebih dahulu kesiapan dan kerapihan makmumnya.

Dalam hal ini pun untuk melaksanakan salat tarawih maka imam pun mesti memperhatikan kondisi makmumnya atau jemaah.

"Karena bagaikan kita membawa kendaraan, lihat dulu isi penumpangnya. Penumpangnya mampu dibawa dalam kecepatan berapa. Mampu dalam tumaninah seperti apa," ungkapnya.
Jika imam membuat resah bagi jemaah maka itu disebut makruh salatnya.

Ada juga yang kebalikannya, imam melambatkan pelaksanaan salat dengan membaca bacaan surat panjang, maka perlu diperhatikan juga kondisi jemaah.

"Yang namanya ibadah jemaah secara keseluruhan harus bisa melihat apa yang di belakang juga," ujarnya.

Dijelaskan Dr Syahrul, Imam menganggap bacaan-bacaan panjang yang menurutnya khusyu, namun itu pun khusyu bukan ukuran pribadi imam.

Khusyu dalam salat tarawih harus dilihat dari ukuran semua jemaah.

Menurut Dr Syahrul, dalam kaidah khaerul umuri ausathuha, sebaik-baiknya permasalahan adalah diambil yang tengah-tengah. Sehingga dalam hal pelaksanaan salat tarwih tidak terjadi terlalu cepat dan terlalu lama.

Demikian, jika pun jemaah tidak nyaman dengan bacaan panjang, maka dapat mengambil bacaan-bacaan yang sedang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved