3 WN Nigeria dan 1 WNI Berkomplot Lakukan Penipuan di Bandung, Ngaku dari Bea Cukai, Ini Modusnya
Terlapor mengaku dari pihak Bea Cukai yang menginformasikan ada paket dari London dan diminta mentransfer uang dengan alasan pajak
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana identity theft (pencurian identitas) yang mengaku sebagai pihak Bea Cukai, Jumat (21/2/2025) di Mapolda Jabar. Kasus ini terjadi di Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa terlapor mengaku dari pihak Bea Cukai yang menginformasikan ada paket dari London dan pelapor diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan membayar pajak, denda, biaya dokumen, dan biaya Bea Cukai, sehingga pelapor mengalami kerugian materil.
"Kejadian ini terjadi pada 13 Desember 2024. Korban mendapatkan pesan SMS dari seseorang yang mengaku dari Bea Cukai. Lalu, si pelapor diinformasikan ada kiriman paket dari London yang berisi uang dengan pengirim atasnama A.I dan diarahkan untuk membayar beberapa biaya mulai biaya pembayaran pajak cukai, biaya denda, biaya dokumen, dan biaya Bea Cukai," ujarnya didampingi Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah dan Wadirressiber, AKBP Hotmartua Ambarita.
Baca juga: 1200 Orang di Cianjur Dapat Vaksin Booster, Termasuk Warga Negara Asing
Pelapor, lanjutnya, diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening BCA. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 234,5 juta.
Kata Jules, tersangka ada empat orang, termasuk warga negara asing (WNA), antara lain tersangka OOP (40) berprofesi sebagai investor berkewarganegaraan Nigeria, dan pelaku inisial UK (41) WNI, ENC (41) Nigeria, dan OSS (35) Nigeria.
"Kami sudah memeriksa sekitar tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Para tersangka, kata Jules, dikenakan pasal 51 Jo pasal 35 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 dan 55 KUHIPidana.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," katanya.(*)
Polda Jabar
pencurian identitas
Bea Cukai
Kota Bandung
Jules Abraham Abast
warga negara asing
Nigeria
Erwin Kecewa Warga Luar Kota Datang ke Bandung untuk Bermaksiat, 3 Pasangan Kepergok di Apartemen |
![]() |
---|
Ramaikan HUT RI, Restoran Seafood di Bandung Ini Hadirkan Cita Rasa Nusantara hingga Promo Diskon |
![]() |
---|
Kisruh Kebun Binatang Bandung, Wali Kota Farhan Pastikan Minggu Ini Ada Jalan Keluar |
![]() |
---|
Event Pasar Murah di Kiara Artha Park Bandung Diwarnai Pembagian Bibit Tanaman dan Ayam |
![]() |
---|
Mulai Besok Polda Jabar Gelar Gerakan Pangan Murah 5 Hari, Beras SPHP Hanya Rp11.000 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.